Sangata~Kutai Timur _ bebasnya toko kelontong dan warung-warung menjual minuman keras (miras) salah satunya toko Indri 2 yang berada di jalan diponegoro membuat resa masyarakat sekitar, akibat bebasnya penjualan miras ini masyarakat dengan mudahnya mendapatkan miras sehingga sering kali menimbulkan keributan akibat pengaruh alkohol.
Keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) secara bebas di warung-warung dan toko kelontong sangat beralasan, dan juga menjadi sorotan publik mengingat hal tersebut melanggar aturan.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol: Ini adalah landasan utama di tingkat pusat yang mengatur pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol: Peraturan ini merinci lokasi penjualan yang diizinkan dan tidak diizinkan.
Penjualan eceran minuman beralkohol (golongan A, B, dan C) hanya diizinkan di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta toko bebas bea.
Minimarket dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, namun dapat menjual golongan A (kadar alkohol hingga 5%) di tempat khusus yang terpisah dari produk lain.
Awak media mencoba mengkonfirmasi ke salah satu warga sekitar menyampaikan "memang pak, kalau disini penjual minuman seperti itu tidak sembunyi sembunyi makanya peredaran miras mulai tak terkontrol. Bahkan sudah lama kios itu secara terang-terangan menjual pak" imbuhnya salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya.
Padahal, peredaran miras yang di diduga ilegal ini secara terang-terangan sudah perna ditertibkan tapi mereka tidak kapok masih menjual terus sampai Saat ini" imbuhnya.
Penjualan miras apa lagi miras ilegal diatur ketat oleh hukum dalam Pasal 300 KUHP Lama: Mengancam penjual atau pengedar minuman yang memabukkan dengan pidana penjara paling lama satu tahun jika melakukan perbuatan tersebut kepada orang yang sedang mabuk, di tempat umum, atau kepada orang di bawah umur.
Pasal 204 KUHP Lama: Mengancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun bagi siapa saja yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan, sementara sifat bahayanya didiamkan (misalnya, miras oplosan yang mematikan).
Undang-Undang Cukai: Penjualan miras tanpa pita cukai yang sah melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.
Namun Diamnya aparat memunculkan spekulasi publik yang kian keras: ada dugaan kuat warung-warung miras ini mendapat beckup dari oknum polisi.
Dugaan itu bukan tanpa dasar sebab di saat pelaku usaha kecil sering digulung hanya karena izin tak lengkap, warung ini justru melenggang bebas seolah kebal hukum.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah seragam. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru diduga menjadi pelindung pelanggar hukum.
Lebih jauh, Dugan adanya faktor pembiaran ini tak hanya mencoreng wajah institusi, tapi juga mengancam masa depan moral generasi muda Khususnya Kutai Timur Di tengah maraknya aksi kriminalitas akibat mabuk miras.




Posting Komentar untuk "Miris.! Miras Di Jual Terang Terangan Bagaikan Snack Cemilan"