Pringsewu, indometro.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menilai Heri Iswahyudi, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua LPTQ, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primair.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah pada tingkat pertama dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.
"Berdasarkan hasil persidangan, perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672 (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intel Kejari Pringsewu dalam siaran persnya, Rabu (05/11/2025).
Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar Heri Iswahyudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp39.243.996, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. (*)


Posting Komentar untuk "Jaksa Tuntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara terhadap Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu"