Reduce bounce ratesindo Insiden Video Viral yang Menghina Profesi Wartawan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Insiden Video Viral yang Menghina Profesi Wartawan


Ketapang,indometro.id

Minggu,(16/11/2025)

Sebuah video berdurasi 54 detik menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers setelah beredar di sejumlah grup WhatsApp, termasuk Grup Lumbung Ketapang, pada Sabtu, 15 November 2025. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai pedagang sayur memberikan pernyataan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik profesi wartawan.


Peredaran video ini memicu kemarahan dari para awak media. Video tersebut dianggap merendahkan martabat dan integritas jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta dan kode etik. Merespons kejadian ini, Koordinator Nasional Media Centre Indonesia (MCI), Burhanudin Abdullah, menyatakan bahwa MCI telah resmi melayangkan somasi kepada pembuat video tersebut.

“Jangan pernah meremehkan profesi wartawan. Tanpa peran pers, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan pembangunan. Keberadaan wartawan memiliki kontribusi besar dalam kehidupan berbangsa,” tegas Burhanudin, yang memiliki legalitas sah dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Burhanudin menilai ucapan oknum tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi pers secara keseluruhan. Ia mempertanyakan motif pelaku yang menyebut media sebagai ‘kurang ajar’. Burhanudin juga menyoroti alasan pelaku yang menyebut dirinya tak bisa berdagang karena pemberitaan tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).“Apakah karena media mempublikasikan maraknya PETI lalu dianggap menghambat masyarakat mencari makan? Justru pemberitaan itu diperlukan agar aparat dan pemerintah segera bertindak,” ujarnya.

Sebagai advokat, Burhanudin menegaskan bahwa MCI memberikan waktu 1 x 24 jam kepada oknum tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, MCI akan menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Burhanudin menyebut tindakan pelaku berpotensi dijerat Pasal 310 dan 315 KUHP terkait penghinaan, serta UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital. “MCI lahir untuk membela dan melindungi wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap upaya merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga martabat dan integritas profesi wartawan. Tindakan yang merendahkan profesi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang berfungsi sebagai pilar demokrasi. MCI berkomitmen untuk melindungi wartawan dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan independen.

(Publis:Irfan)

Posting Komentar untuk "Insiden Video Viral yang Menghina Profesi Wartawan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan