Reduce bounce ratesindo ETH Kaltim Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan Penyimpangan Pembangunan di Kampung Biatan Baru - Indometro Media

ETH Kaltim Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan Penyimpangan Pembangunan di Kampung Biatan Baru


Berau,Indometro.id -

Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim) menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kampung Biatan Baru, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau. Berdasarkan informasi awal serta hasil penelusuran lapangan, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa beberapa proyek kampung dikelola dan dikerjakan oleh anak Kepala Kampung Biatan Baru, saudara Dede Jaenudin, yang saat itu juga menjabat sebagai bendahara kampung dan Kasi Pelayanan.


Kondisi ini mencerminkan dugaan konflik kepentingan, rangkap jabatan, serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.Temuan Awal Proyek Rusak dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi


Beberapa proyek fisik yang diduga bermasalah antara lain:

Pembangunan lapangan voli dengan anggaran Rp116.640.000,ditemukan dalam kondisi retak, berlubang, terkelupas, dan tidak layak pakai hanya dalam hitungan bulan.















Proyek gedung serbaguna, jalan tani, dan lapangan bola yang dilaporkan masyarakat sebagai mangkrak dan tidak sesuai dengan dokumen teknis.Temuan visual dan testimoni warga menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang dilaksanakan secara tidak profesional, diduga tidak sesuai RAB,


dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Benturan Aturan dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan,

ETH Kaltim menegaskan bahwa rangkap jabatan dan keterlibatan perangkat kampung sebagai pelaksana proyek fisik adalah pelanggaran yang telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

Perka LKPP 12/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.


Pengadaan barang/jasa dan pembangunan desa wajib dilaksanakan oleh TPK dari unsur masyarakat, bukan dikerjakan oleh keluarga kepala kampung maupun perangkat desa yang mengelola keuangan.


ETH Kaltim menilai bahwa dugaan monopoli proyek oleh keluarga kepala kampung adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik.


ETH Kaltim akan mengawal,menginvestigasi, dan menindaklanjuti sebagai lembaga pemantau independen, ETH Kaltim menyatakan siap melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyimpangan tersebut. Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi:

Pengumpulan data dan dokumentasi lapangan,wawancara dengan masyarakat, Analisis RAB dan dokumen teknis, Penyusunan laporan investigasi resmi,hingga pelaporan kepada Inspektorat, DPMD, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemukan dugaan tindak pidana.


ETH Kaltim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pemerintahan kampung yang menyerupai “pengelolaan berbasis keluarga” yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.Aspirasi Warga, Meminta ETH Kaltim Menjadi Corong Perjuangan


ETH Kaltim menghargai keberanian masyarakat Biatan Baru yang melaporkan dugaan penyimpangan ini. Lembaga berkomitmen menjadi wadah aspirasi rakyat dan memastikan bahwa penggunaan anggaran kampung dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.


ETH Kaltim mengajak seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif, dan meminta APH tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang sudah terang-benderang.

ETH Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Proyek pembangunan kampung adalah milik rakyat, bukan milik keluarga tertentu. Setiap rupiah anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat. 

Posting Komentar untuk "ETH Kaltim Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan Penyimpangan Pembangunan di Kampung Biatan Baru"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?