Ketapang,indometro.id
Jumat,(21/11/2025)
Aktivis dari Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Mustakim, bersama dengan Koordinator Wilayah Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK RI) Kalimantan Barat, A. Rahman HS, telah melaporkan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada pihak Polda Kalbar. Laporan ini disampaikan kepada media pada tanggal 20 November 2025.
Terdapat 13 perusahaan kontraktor yang diduga terlibat dalam praktek ini, antara lain:
CV. REZEKI AQILLA - 14 paket pekerjaan
CV. BORNEO KAYONG - 12 paket pekerjaan
CV. ANUGRAH SHAFANA - 15 paket pekerjaan
CV. TRIMARCO - 13 paket pekerjaan
CV. CATUR INTI SARANA - 13 paket pekerjaan
CV. ZAKIR PRATAMA MANDIRI - 17 paket pekerjaan
CV. ASSYFA BIRU - 11 paket pekerjaan
CV. NAYLA NAURA ROSSI - 11 paket pekerjaan
CV. ZILA - 10 paket pekerjaan
CV. BATU LAYAR - 10 paket pekerjaan
CV. STABUN GROUP - 9 paket pekerjaan
CV. PAK KAYE - 8 paket pekerjaan
CV. LURUS KARYA BERSAMA - 8 paket pekerjaan
Mustakim dan A. Rahman menyatakan bahwa laporan ini telah diajukan sesuai dengan surat Nomor: 018/LP/KORWIL – FKPK RI /TINDAK/KB/XI/2025, tertanggal 11 November 2025. Laporan tersebut memuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut penjelasan dari Mustakim dan A. Rahman, dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini melibatkan:
Pejabat pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen Kelompok Kerja (Pokja) BPBJPara Kepala Bidang (Kabid) SKPD Kabupaten Ketapang
Mereka diduga bekerja sama dengan para direktur perusahaan kontraktor dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pengaturan yang tidak adil dalam pembagian tender proyek, yang dapat merugikan persaingan usaha yang sehat di daerah tersebut.
Langkah ini menunjukkan keberanian dan ketegasan dari para aktivis dan jurnalis lokal dalam mengungkap potensi pelanggaran yang dapat menghambat perkembangan ekonomi daerah dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan adil.
(Publis:Irfan)


Posting Komentar untuk ""Dugaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kabupaten Ketapang""