Riau, Indometro.id -
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Riau memeriksa laporan keuangan di KPU Kota Pekan Baru dan menemukan tidak adanya Bukti Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.95.679.000,00, Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.17.113.000,00, kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.5.610.000,00, total kerugian negaranya sebesar.Rp.118.402.000,00.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester 1 Tahun 2024 Pada Komisi Pemiliham Umum Propinsi Riau nomor.29/LHP/XVIII.PEK/12/2024, tanggal 12 Desember 2024 jelas menyebutkan bahwa:
1. Sekretaris KPU Kota Pekan Baru kurang melaksanakan pengendalian penatausahaan dokumen dan transaksi pelaksanaan kegiatan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Pekan Baru tidak melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan dan kurang cermat dalam menguji surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara
3. Pelaksana kegiatan pada satker KPU terkait tidak mempertanggugjawabkan penggunaan anggaran belanja dengan menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja kepada PPK sesuai ketentuan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kota Pekan Baru tidak menyusun perjanjian kerja sama yang memuat ketentuan tentang belanja BBM secara terinci dan tidak membuat perjanjian kerja sama kontrak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak atas pengelolaan BBM.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan kepada Media Senin, (24/11/2025) bahwa selain 4 item penyebab temuan dimaksud, bawa Sekretaris PPK, PPS dan ketua KPPS terkait tidak memedomani keputusan KPU nomor 201 Tahun 2023 dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional pelaksanaan pemilu dengan menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Responden BPK.RI ini juga sangat kesal bahwa ada pelanggaran sejumlah konstitusi yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Pekan Baru, mulai dari Undang-undang, peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan KPU.
Konstitusi dimaksud antara lain :
1. Pasal 3 ayat (1) Undang-undnag nomor.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang meyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
2. Pasal 3 ayat (3) Undang- undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah drngan peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 menyatakan dalam melaksanakan anggaran belanja, PPK membuat dan melaksanakan komitmen sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
4. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, menyatakan bahwa prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam RKA memenuhi semua ketentuan peraturann perundangan dan dapat dipertanggunbjawabkan sesuai kewenangannya.
Ratama mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau untuk segera Memanggil dan memeriksa pejabat terkait di KPU Kota Pekan Baru agar terungkap semua penyalah gunaan wewenang serta uang negara bisa terselamatkan.
Di tempat terpisah Atika Verina Plt Sekretaris KPU kota Pekan Baru di konfirmasi Awak Media melalui pesan Watshapnya, Senin (24/11/2025) mengatakan "Pada prinsipnya semua temua ini sudah di Tindak Lanjuti dan sudah tidak terdapat lagi temuan pada pemilu 2024"
Ketika Awak media meminta bukti penyelesaian atas rekomendasi BPK.RI, Atika malah menjawab "Jika ingin informasi lebih lanjut, Silahkan datang kekantor ya pak" lanjut Atika Verina kepada Media.
"Nanti bantu penyampaian melalui PPID kami ya pak
Nanti saya kirimkan link PPID KPU Kota Pekanbaru".
(@76)



Posting Komentar untuk "BPK Temukan Penyelewengan Anggaran di KPU Kota Pekan Baru: Tak Ada Bukti Pertanggungjawaban Kegiatan TA.2024"