Reduce bounce ratesindo Polsek TBS Ringkus Pelaku Curat Sebuah Rumah Tanjungbalai - Indometro Media

Polsek TBS Ringkus Pelaku Curat Sebuah Rumah Tanjungbalai

 

Tanjungbalai, Indometro.id -

Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) kembali berhasil meringkus satu orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Selasa (30/9/2025) pukul 14.00 WIB.

Korban, S (38 tahun), warga Jalan Nangka No. 23 Link II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TBS. Kapolsek TBS, Kompol HE Sidauruk, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian saat dikonfirmasi pada Rabu (2/10/2025) kepada awak media.

Menurut Kapolsek, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan istrinya mendapati rumahnya dalam keadaan pintu dan dinding yang terbuka dan rusak. Beberapa barang miliknya hilang, termasuk satu set ayunan listrik, satu unit stabilizer 3000 VA, dua buah mesin pompa air, satu unit sepeda anak-anak, satu buah dinamo mesin cuci, dan kabel beserta instalasi listrik. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 5.000.000.

Selanjutnya, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa salah satu barang miliknya ada pada seorang laki-laki bernama Dasril. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku, E (22 tahun), warga Jalan Rambutan/Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, kemudian ditangkap di rumahnya beserta barang bukti. Kapolsek TBS memastikan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memulihkan barang-barang curian.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polsek TBS Ringkus Pelaku Curat Sebuah Rumah Tanjungbalai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?