Reduce bounce ratesindo Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat - Indometro Media

Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat

 

ASAHANIndometro.id  -

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk segera menetapkan status tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Julianty, So Huan, dan oknum mantan Kepala BPN Asahan. Kuasa hukum Sutanto, Johansen Simanihuruk, S.H., meminta Direskrimum Polda Sumut untuk menangani perkara kliennya terkait laporan dugaan pemalsuan surat.

Perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sejak kasus ini dilimpahkan Polres Asahan atas permintaan terlapor (saksi) Julianty ke Polda Sumut, belum ada perkembangan kasusnya. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor: B/2294/X/Res.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani Kasubdit II Harda Bangtah AKB Alfiantri Permadi, diketahui bahwa laporan dugaan pemalsuan surat ini terindikasi melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHPidana.

Julianty selaku terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat atas persetujuan BPN Asahan. Padahal, pengadilan telah menyatakan bahwa jual beli sertifikat SHM No 74 antara Julianty dengan Wahab Ardianto (keduanya tergugat) dibatalkan dan tidak boleh diperjualbelikan. Pengadilan memerintahkan Julianty untuk melakukan balik nama sertifikat SHM No 74 atas nama Sutanto dan Tjin Tjin karena Sutanto dan Tjin Tjin secara hukum pemilik sah sertifikat SHM No 74.

Anehnya, meski sudah dilarang pengadilan, Julianty dan BPN Asahan berkonspirasi melawan putusan pengadilan dengan berani memecah sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat SHM No 482, 483, 484, dan 485, yang seluruhnya atas nama Julianty. Ini bukti bahwa Julianty dan BPN Asahan sengaja melawan putusan pengadilan.

Untuk itu, sudah seharusnya Julianty dijadikan tersangka dan oknum mantan Kepala BPN Asahan juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak laporan ini resmi ditangani Polres Asahan, Julianty selaku terlapor bersama So Huan dan Eks Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Kita minta Polda Sumut agar menjemput paksa dan memeriksa serta menetapkan Julianty sebagai tersangka pemalsuan surat," ungkap Simanihuruk, pada Senin 27 Oktober 2025. Termasuk memeriksa suami Julianty, So Huan, dan oknum mantan Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin dan ditetapkan tersangka.

Tidak ada alasan bagi penyidik tidak menetapkan tersangka Julianty karena bukti sudah ada dan saksi-saksi telah diperiksa. "Apalagi status laporan ini sudah penyidikan yang tentunya telah memiliki dasar hukum untuk menetapkan status tersangka," tegas Simanihuruk menilai bukan hanya Julianty, So Huan, dan Fachrul Husin berpeluang jadi tersangka karena terlibat pemecahan sertifikat SHM No 74.

Simanihuruk mengingatkan agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara ini serius dan profesional dan tidak terlibat "mafia hukum". "Apabila penyidik tidak juga menetapkan tersangka, kita akan laporkan ke Mabes Polri dan Propam Polri," kata Simanihuruk mengingatkan agar penyidik secepatnya menetapkan status tersangka.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?