Lampung,Indometro.id –
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Insentif Tambahan Desa (DITD) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Temuan awal menyasar dua pekon, yakni Pekon Kayu Ubi dan Pekon Sumanda, yang diduga melakukan praktik fiktif anggaran dan pelaporan tidak sesuai realisasi.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan indikasi kuat proyek fiktif serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
“Di Pekon Kayu Ubi, ditemukan laporan pembangunan empat unit gorong-gorong yang tidak memiliki fisik di lapangan. Selain itu, drainase sepanjang 400 meter yang dilaporkan, hanya terealisasi sekitar 200 meter,” ungkap Helmi dalam keterangannya, Rabu (1/10/25).
Sementara itu, di Pekon Sumanda, dugaan penyimpangan lebih mencolok. Sejumlah item kegiatan yang dilaporkan ke pemerintah pusat tercatat nol realisasi, namun dananya diduga telah dicairkan. Beberapa proyek fisik juga tidak rampung, meski dalam laporan keuangan tercatat telah selesai 100 persen.
“Kami menemukan bukti pekerjaan belum selesai namun dananya sudah cair penuh. Ini jelas pelanggaran,” tambah Helmi.
Dari dua temuan awal ini, PROJAMIN menyatakan indikasi kuat bahwa penyimpangan bisa terjadi secara sistemik di 24 pekon lainnya di Kecamatan Pugung yang turut menerima dana insentif tambahan.
“Jika dua pekon saja sudah menunjukkan kejanggalan, besar kemungkinan pekon lain juga tidak bebas dari masalah. Kami akan lanjutkan investigasi, kumpulkan bukti, dan jika diperlukan, melaporkan seluruhnya ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Helmi.
Di sisi lain, warga Pekon Kayu Ubi justru menyatakan bahwa sejumlah pembangunan desa seperti jalan, talud penahan tanah (TPT), hingga rabat beton, dibiayai melalui swadaya masyarakat. Warga mengaku diminta iuran antara Rp50.000 hingga Rp100.000, bahkan ada yang menyumbangkan material bangunan.
“Kalau dananya dari pusat ada, kenapa kami masih diminta iuran? Pembangunan malah gotong royong warga,” ujar salah satu warga setempat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi penggunaan dana desa dan ke mana sebetulnya dana tersebut dialokasikan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Pekon Kayu Ubi, Badrudin, mengakui adanya kesalahan administrasi dalam laporan pertanggungjawaban. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan tetap menggunakan dana insentif desa.
“Memang ada kesalahan tulis dalam laporan gorong-gorong, tapi seluruh kegiatan tetap dari dana insentif, bukan swadaya,” kilahnya.
LPAKNI RI PROJAMIN juga mempertanyakan peran serta pengawasan dari unsur kecamatan, pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Inspektorat Daerah.
“Kami prihatin, bagaimana mungkin anggaran yang belum terealisasi bisa kembali lolos dan dicairkan pada tahun 2025. Seharusnya aparat kecamatan dan pendamping desa bersikap tegas. Jika pekerjaan tahun sebelumnya belum selesai, mestinya pencairan bisa ditahan,” kritik Helmi.
Lembaga ini mendesak agar seluruh stakeholder terkait memperkuat mekanisme pengawasan, serta tidak segan mengambil langkah tegas bila ditemukan kejanggalan dalam laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
LPAKN RI PROJAMIN menyatakan kesiapannya menyerahkan seluruh hasil temuan dan dokumen investigasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin penggunaan dana negara dilakukan secara akuntabel dan transparan. Demi keadilan, temuan ini akan kami serahkan agar dapat diproses secara hukum,” pungkas Helmi.



Posting Komentar untuk "Dugaan Penyalahgunaan Uang Negara 24 Pekon di Pugung Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum"