Reduce bounce ratesindo Tokoh NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional - Indometro Media

Tokoh NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

 















Ruteng, NTT, Indometro.Id – Gelombang tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan ini dinilai sebagai senjata penting dalam pemberantasan korupsi sekaligus upaya pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu tokoh masyarakat di Ruteng, Yohanes Suherman, ikut angkat suara. Ia menilai pemerintah dan DPR RI tidak bisa lagi menunda pengesahan RUU tersebut.

“Kalau pemerintah serius menjawab tuntutan rakyat, RUU Perampasan Aset wajib segera disahkan. Selain itu, masa jabatan legislatif juga harus dibatasi maksimal dua periode, dengan usia anggota dewan paling tinggi 65 tahun. Generasi muda sudah siap tampil,” tegas Suherman saat diwawancarai di kediamannya pada Sabtu 6 September 2025.

Menurutnya, Usia anggota legislatif 66 tahun ke atas sudah kurang fokus, mobilitas rendah dan mereka cenderung egois.

Tuntutan Publik: Dari RUU Perampasan Aset hingga Transparansi DPR

Aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat tidak hanya menyinggung soal korupsi. Beberapa isu lain yang ikut disuarakan antara lain:

Krisis ekonomi: turunnya daya beli masyarakat, maraknya PHK, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta kelangkaan BBM.

Kebijakan DPR yang kontroversial: tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI yang dinilai tidak peka terhadap kondisi riil rakyat Indonesia saat ini.

Desakan transparansi anggaran: publik menolak segala kebijakan yang dianggap hanya menguntungkan elite politik saja.

Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan?

RUU Perampasan Aset atau Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) sudah digagas sejak 2003. Aturan ini bertujuan mempermudah penyitaan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.

Beberapa poin penting dalam RUU PATP:

Cakupan aset: properti, kendaraan, maupun harta lain yang nilainya di atas Rp100 juta dan terkait tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.

Pengelolaan aset: mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, hingga pengembalian aset.

Tujuan utama: mengembalikan kerugian negara, mempercepat pemulihan ekonomi, serta memberikan efek jera kepada pelaku.

RUU ini tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga menyasar kejahatan ekonomi lain seperti penghindaran pajak, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan lingkungan.

Pro dan Kontra di Parlemen

Meski didorong publik dan berbagai lembaga antikorupsi, RUU ini berkali-kali mandek di DPR. Alasannya, DPR ingin memastikan mekanisme perampasan tetap sesuai prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pihak Pro: menilai RUU ini memperkuat pemberantasan korupsi, menutup celah hukum, serta meningkatkan akuntabilitas.

Pihak Kontra: khawatir adanya penyalahgunaan kewenangan dan tumpang tindih aturan.

Sejumlah aktivis antikorupsi bahkan menduga lambannya pembahasan RUU ini karena berpotensi merugikan politisi atau pejabat yang terindikasi korupsi.

Peran Indonesia dalam FATF dan Pentingnya Kepastian Hukum

Pada 2023, Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang berfokus pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Keanggotaan ini menuntut Indonesia untuk memperkuat regulasi, termasuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, integritas sistem keuangan Indonesia semakin diakui di dunia internasional dan dapat meningkatkan iklim investasi.

Usulan Pembatasan Masa Jabatan dan Regenerasi Politik

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Yohanes Suherman juga mengajukan gagasan reformasi politik:

Masa jabatan anggota legislatif maksimal dua periode, sama seperti jabatan eksekutif.

Batas usia anggota DPR/DPRD maksimal 65 tahun.

Memberi ruang lebih besar bagi generasi muda berpendidikan tinggi untuk masuk ke politik. Anak-anak muda sekarang banyak yang berpendidikan tinggi bahkan sampai ke luar negeri, ada yang S2 dan S3.

Menurut Suherman, pembatasan ini penting agar ada regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi politik oleh petahana.

Penutup

Pengesahan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu tuntutan terbesar rakyat di tengah kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil. Selain itu, usulan pembatasan masa jabatan legislatif dan keterbukaan anggaran DPR semakin menguatkan desakan agar reformasi politik benar-benar dijalankan.

Jika pemerintah dan DPR RI menunda lebih lama, kepercayaan publik terhadap institusi negara dikhawatirkan akan semakin terkikis.    (****)

Posting Komentar untuk "Tokoh NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?