indometro.Id Paser - Yayasan pendidikan dan bantuan hukum indonesia (YPBHI) Kabupaten Paser, baru-baru ini telah melayangkan surat somasi ke Kejaksaan Negeri Kab. Paser terkait belum adanya tindak lanjut Terkait pembuangan limbah normalisasi yang dibuang dibadan jalan yang sudah diagregat LPA proyek pekerjaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Pasert tahun anggaran 2022. Minggu (28/09/2025)
Harianto Noor anggota YPBHI Kab. Paser menjelaskan, dengan adanya surat somasi yang telah dilayangkan ke Kejari Kab. Paser pertanggal 25 September 2025, untuk segera Menindak lanjuti kasus tumpang tindih proyek pembuangan limbah normalisasi yang limbahnya dibuang dan menindis badan jalan yang sudah di agregat. Terang Noor
Caption : Harianto Noor anggota YPBHI Kab. Paser Layangkan Somasi Ke Kejaksaan Negeri Paser Terkait Kerugian Negara Rp. 2,3 Miliar Proyek Galian Normalisasi Pangairan
Kejaksaan segera bertindak tegas dan memanggil Rahman selaku anggota BPD aktif Desa Pepara dan juga sebagai pelaksana proyek pekerjaan galian normalisasi pengairan, yang merugikan Negara Rp. 2,3 miliar rupiah. Jalas Noor
"Rahman selaku BPD aktif seharusnya tidak boleh bermain proyek atau menjadi kontraktor di Desa tersebut (Papara) dalam aturan undang-undang nomer 6 tahun 2014 (UU) tentang Desa dan peraturan Mentri dalam Negeri nomer 110 tahun 2016 tentang BPD" Jelas Harianto Noor
Menurut, Harianto Noor, Uang Pajak yang dibayarkan masyarakat sebesar Rp.2,3 miliar menjadi sia-sia, dari hasil pertemuan di Kantor Desa Pepara pada tanggal 07 Juli 2025 menghasilkan kesepakatan bersama pihak PU, Kades Desa Pepara, dan warga yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kab. Paser sampai saat ini belum adanya tindakan nyata dari pihak Kejaksaan Kab. Paser, sementara itu dari pihak kontraktor pelaksana (Rahman) tidak menghadiri pertemuan tersebut. Tegas Noor
Maka dari itu kami dari YPBHI yang mengawal permasalahan terebut, melakukan somasi dan memberikan tenggang waktu selama 14 terhitung sejak dilayangkan surat somasi ke pihak Kejaksaan Kab. Paser dan apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan kembali melayangkan somasi kedua dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan staf Presiden di Jakarta. Pungkas Harianto Noor
(**fbn/red)


Posting Komentar untuk ""Terus Bergulir" YPBHI Layangkan Somasi Ke Kejaksaan Paser, Terkait Kerugian Negara Rp. 2,3 Miliar"