BERAU _Apa yang seharusnya menjadi proyek pembangunan infrastruktur vital, kini berubah menjadi sorotan skandal korupsi. Proyek drainase di kawasan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, diduga keras melakukan penyimpangan spesifikasi teknis, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Mengungkap fakta mencengangkan: proyek yang menelan anggaran Rp7,4 miliar dari APBD 2025 ini menggunakan wiremesh M6, padahal Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara tegas mensyaratkan penggunaan M10. Perbedaan ukuran ini sangat krusial, karena menentukan daya tahan dan kekuatan konstruksi jalan.
Ketika dikonfirmasi, pihak kontraktor dari PT Karyatama Nagasari, NNG, berdalih bahwa spesifikasi M6 adalah arahan langsung dari Dinas PU, bahkan ia menunjukkan "gambar kerja" yang dikirim via WhatsApp.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Melly, yang bersikeras bahwa RAB proyek sejak awal jelas mencantumkan M10.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang berbohong? Apakah ada upaya terorganisir untuk memanipulasi spesifikasi dan mengeruk keuntungan dari APBD.
Warga setempat di lokasi proyek memperingatkan, "Ini jalan menuju sekolah. Kalau kualitas material dikurangi, jalan tidak akan bertahan lama." Menurutnya
Dugaan penyimpangan ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan praktik kongkalikong yang terstruktur, yang lolos dari pengawasan PPK yang dianggap lemah. Praktik ini pada akhirnya akan merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat minta membongkar ulang bagian proyek yang dicurigai untuk memastikan kebenarannya.
Melakukan inspeksi menyeluruh dan menghentikan pekerjaan jika pelanggaran terbukti.
Memastikan proyek tidak lolos tahap Provisional Hand Over (PHO) tanpa pemeriksaan detail.
Memasukkan kontraktor yang bersalah ke dalam daftar hitam (blacklist)
Seruan kepada Kejaksaan kabupaten Berau dan KPK Melihat adanya kejanggalan dan potensi kerugian negara yang signifikan, publik menyerukan agar Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Kasus ini dinilai sebagai indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan. Masyarakat menuntut keadilan, berharap kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi serupa tidak terulang di masa depan.





Posting Komentar untuk "Proyek Semenisasi di Bedungun Dengan Anggaran Rp,7.456,664,000 di duga ada indikasi Korupsi"