Subang,Indometro.id -
Pemerintah Desa (Pemdes) Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, menggelar rembug tani sosialisasikan larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di lahan persawahan karena sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, dapat menimbulkan korban jiwa, dan melanggar hukum, Rabu (10/9) yang berlokasi dihalaman kantor Desa Setempat.
Sosialisasi ini, melibatkan Kepala Desa Sidajaya, Kapolsek Pagaden yang diwakili Kasospol Cipunagara, Danramil Pagaden, Camat Cipunagara, UPTD Pertanian Cipunagara, Manager PLN Pagaden, Perwakilan POPT Wilayah 2 Subang, aparatur desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan , Kelompok Tani dan Masyarakat yang hadir.
Kepala Desa Sidajaya Nanang Nur Hikmat dalam kesempatan tersebut menyampaikan pihaknya sengaja menggelar kegiatan rempug tani tersebut dalam rangka mensosialisasikan larangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik
"Kami pemerintah desa sidajaya, melarang tenaga listrik di jadikan jebakan tikus di sawah," Ujar Nanang Rur Hikmat Kepala Desa Sidajaya.
Kasospol Cipunagara Aiptu Taufik Mewakili Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikain, SH, Menyampaikan
Sebagaimana arahan Kapolres Subang menegaskan tidak dibolehkan menggunakan setrum sebagai jebakan hama tikus.
"Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP karena menyebabkan orang lain meninggal," Ujar Aiptu Taufik Kasospol Cipunagara mewakili Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin
Hal yang sama, Danramil Pagaden Kapten Arm, Agus Suprijadi menyampaikan larangannya para petani menggunakan aliran listik digunakan sebagai jebakan hama tikus. Selain itu, Ia juga menyarankan kepada para petani untuk menggunakan kopi sebagai penagkal hama tikus bukan aliran arus listrik sebagai pemberantas hama tikus.
Sementara, Manager PLN Pagaden Panji menyampaikan larangannya dalam penggunaan aliran arus listrik untuk di gunakan sebagai jebakan hama tikus di pesawahan.
"Hal itu, akan membahayakan nyawa manusia. Maka dari itu, kami melarang para petani menggunakan arus listrik digunakan untuk jebakan hama tikus karana akan membahayakan nyawa manusia" Ujar Panji Manager PLN Pagaden.
Camat Cipunagara Aris Ristian,ST dalam kesempatan itu Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada warganya.
"Karena, warganya perlu di kasih tahu dan ini juga sebagai bukti bahwa pemerintah desa sidajaya sudah memberikan Sosialisasi terkit bahaya dan larangan penggunaan listrik untuk pembasmi hama," Ujar Aris Ristian,ST, Camat Cipunagara
Kepala UPTD Pertanian Cipunagara Ramdan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa sidajaya yang telah menggelar kegiatan rempug tani, dalam rangaka membahas masalah hama tikus.
"Solusi dalam mencegah hama tikus adalah dengan cara menjaga kebersaman dan konsisten dalam menanam dan memberantas hama tikus," Ungkapnya
Ia juga menegasakan para petani untuk tidak menggunakan aliran listrik di jadikan jebakan hama tikus
"Selain, membahayakan yawa orang lain juga bisa membahayakan diri sendri," tegasnya
Tantan Perwakilan POPT Jawa Barat Wilayah 2 Kabupaten Subang juga menyampaikan di berbagai daerah, jebakan listrik sudah banyak memakan korban jiwa, sehingga perlu tindakan tegas dari pemerintah.
"Alhamdulilah, baru desa sidajaya yang baru melaksanakan sosialisasi ini," Tuturnya
Udin


Posting Komentar untuk "Pemdes Sidajaya Subang Gelar Rembug Tani,Sosialisasikan Larangan Gunakan Jebakan Tikus "