Reduce bounce ratesindo Pelaku Pencurian Rumah Warga di Tanjungbalai Ditangkap - Indometro Media

Pelaku Pencurian Rumah Warga di Tanjungbalai Ditangkap

 

Tanjungbalai, Indometro.id -

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah warga pada Selasa, 16 September 2025, pukul 07.30 WIB. Pelaku, RP (46), warga Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ditangkap di Jalan Bambang Sagara No. 10, Kelurahan Perwira, Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol HE Sidauruk, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek TBS, Iptu L. Simatupang, kejadian tersebut bermula saat korban, L (35), warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Ahmadsyah, No. 19, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, mendatangi rumah yang beralamat di Jalan Bambang Sagara No. 10, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Senin, 15 September 2025, pukul 07.30 WIB.

Saat tiba di rumah, korban melihat barang-barang di dalam sudah berserakan dan beberapa barang berharga hilang, termasuk 2 unit televisi, 1 buah tabung gas, dan 1 unit tape recorder. Keesokan harinya, korban kembali ke rumah dan melihat RP berada di atas loteng rumah dengan barang-barang curian.

Atas laporan korban, personil Polsek TBS langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RP yang masih berada di dalam rumah. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000 akibat pencurian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian Rumah Warga di Tanjungbalai Ditangkap"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?