indometro.id PPU - Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sulit ditemui awak media indometro. Zulkhoir terkesan alergi terhadap media saat akan dikonfirmasi terkait Putusan Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pnj. mengenai perkara gugatan di jalan pelabuhan Bukit Raya, Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rabu (17/09/2025)
![]() |
| Caption : Kantor BPN PPU Jalan Propinsi KM.9 Komplek Perkantoran Kab. Penajam Paser Utara |
Pasalnya, saat awak media hendak konfirmasi perihal Putusan Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pnj. terkait surat gugatan tanggal 11 November 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Penajam pada tanggal 20 November 2024 dalam Register Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pnj. Para petugas pelayanan publik dikantor BPN PPU terkesan mempimpong awak media.
Saat dipertanyakan kepada petugas keamanan (Security) terkait keberadaan Kepala BPN PPU (Zulkhoir) petugas keamanan BPN PPU selalu mengalihkan ke Pelayanan untuk menanyakan perihal dalam hal tersebut kepada staff Pelayanan BPN (Deni).
Saat dikonfirmasi mengenai Putusan Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pnj, Deni menyarankan agar kelengkapan administrasi dilengkapi, diantaranya bukti pembayaran sps pajak, lampiran surat dari hakim, sertifikat, pbb, bphtb, putusan PN Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pnj agar dilampirkan.
![]() |
Caption : Pelayanan Kantor BPN PPU Dinilai Buruk |
Sementara, untuk kelengkapan yang disarankan staff BPN tersebut, telah dilengkapi oleh Kuasa Hukum pemohon melalui Kantor Advokat Muhamad Ali Associate selaku pihak yang menang perkara sejak tanggal 3 Mei 2025 dan telah tertuang dalam Putusan PN yang menjelaskan agar pihak BPN sebagai pihak tergugat II (pihak yang kalah) dalam permasalaham Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan / bypass shortcut Pasar Sepaku jalan pelabuhan Bukit Raya, Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri PPU. yang antaranya berbunyi sebagai berikut :
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk mencatatkan pendaftaran tanah terhadap lahan Sertifikat SHM nomor 2774 yang terletak di Jalan Pelabuhan RT.10 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 2500M2 (dua ribu limaratus meter persegi) yang semula atas nama Karman (Tergugat I) menjadi milik ahli waris alm. Ishak Mulyadi. Sebagaimana isi kutipan Putusan Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pnj. Pasal 55 ayat(1) yang berbunyi:
“Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya”.
Pasal 55 ayat(2) yang berbunyi:
“Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan”.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala BPN PPU belum berhasil dikonfirmasi dan terkesan menghirdar, sehingga dari hal ini tumbuh asumsi bahwa pejabat BPN Kebupaten Penajam Paser Utara diduga antipati terhadap masyarakat dan media.
(**fbn/red)




Posting Komentar untuk "Kepala BPN PPU Sulit Ditemui, Terkesan Alergi Terhadap Media"