Indramayu, Indometro.id
Proyek pemasangan pagar Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang dikerjakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimrum) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pekerjaan senilai Rp851 juta lebih dari APBD itu diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi menyalahi aturan teknis konstruksi.
Di lapangan, pelaksana proyek langsung memasang batu meski kondisi lahan masih berlumpur setinggi lutut. Padahal, dalam dokumen RAB jelas tertulis pekerjaan urugan pasir dan lantai kerja beton tumbuk harus dilakukan lebih dulu sebelum pasangan batu kali dipasang. Fakta bahwa tahapan dasar itu dihilangkan menimbulkan dugaan adanya manipulasi pelaksanaan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Kalau pondasi dipasang langsung di atas lumpur, kualitas jelas diragukan. Itu bisa berpengaruh ke kekuatan pagar. Dalam aturan teknis, tidak boleh seenaknya menghapus item pekerjaan tanpa mekanisme resmi.”
Namun alih-alih menindak tegas, pihak dinas justru memberikan pembenaran. Kepala Bidang Perkimrum, Kris, dalam tanggapannya mengakui pasir dan lantai kerja tidak dikerjakan.
Kabid kimrum Kris mengatakan “Pasir dan lantai kerja tidak bisa dikerjakan karena kondisi lumpur. Pasti hilang tercampur lumpur. Maka pelaksana berinisiatif memasukkan batu kosong untuk penyetabil tanah. Nanti ada perubahan item pekerjaan, diganti dengan gedeg bambu. Jika ada kelebihan anggaran, bisa dialihkan ke penambahan panjang pagar,” ujar Kris.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Alih-alih mengakui adanya pelanggaran teknis, pihak dinas justru terkesan menutupi kesalahan kontraktor dengan dalih “perubahan kondisi lapangan”. Padahal, setiap perubahan volume dan spesifikasi pekerjaan harus dilakukan melalui addendum kontrak resmi sebelum pengerjaan berjalan.
Langkah pelaksana yang langsung “menghapus” item pasir urug dan lantai kerja, lalu menggantinya dengan gedeg bambu, dinilai tidak hanya menyalahi aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu konstruksi. Bahkan, ada indikasi pengalihan anggaran untuk menutup selisih panjang pagar yang sebelumnya tidak terhitung dalam uitzet awal.
Sementara itu LSM GAPURA Rudi Leonardi ketika ditemui dikantornys ia Memberikan jawaban "menilai, jika benar item pekerjaan dihilangkan dan diganti tanpa prosedur, maka proyek ini rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, pekerjaan alas pondasi saat ini dihentikan sementara dengan alasan menunggu amandemen. Namun publik menilai alasan itu tidak cukup menjawab persoalan utama: mengapa pekerjaan dilakukan tidak sesuai RAB sejak awal.
"Dengan banyaknya kejanggalan, proyek pagar IPLT Indramayu ini patut mendapat pengawasan lebih ketat. Jika tidak, APBD berpotensi dirugikan dan masyarakat akan kembali menjadi korban dari lemahnya pengawasan serta praktik “asal jadi” dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ujar rudi
(MT Jahol)






Posting Komentar untuk "Proyek IPLT Indramayu Diduga Sarat Kejanggalan, Perubahan RAB Dianggap Akal-Akalan"