Opini - indometro.id - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ada pasal yang memunculkan ketidakpastian hukum. Ini membuka peluang untuk kriminalisasi jurnalis ataupun seniman.
Pasal 65 ayat (2),Pasal 67 ayat (2) UU PDP dinilai ada risiko kriminalisasi terkait aturan soal larangan pengungkapan data pribadi. Jurnalis dan seniman pun meminta dikecualikan dari larangan pengungkapan data pribadi."Rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak mengakomodir kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP membuka tafsir yang luas dan tidak ketat yang memungkinkan hak-hak konstitusional jurnalis hingga seniman terancam karena tugas-tugas pekerjaannya kerap kali melibatkan pengungkapan data pribadi guna pemenuhan hak atas informasi Pasal 65 ayat (2) UU PDP berbunyi, "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya".Pasal 67 ayat (2) UU PDP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 M. Dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) yang tidak diberikan penjelasan memberi legitimasi terhadap pembungkaman suara-suara publik yang sah, terutama ketika digunakan tanpa ukuran yang objektif dan akuntabel. Penerapan beleid itu membuat negara secara sepihak membatasi partisipasi warga negara dalam menyampaikan pendapat, gagasan, atau kritik terhadap kebijakan publik.
Pasal-pasal dalam UU PDP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 56 ayat (4) UU PDP, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati, seolah-olah persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat. Lebih lanjut berpotensi digunakan untuk menekan ekspresi atau pendapat yang sah secara konstitusional, yang justru menimbulkan ketakutan di masyarakat dan melemahkan iklim demokrasi.
Pasal 67 ayat (2) UU PDP bertentangan dengan UUD 1945m dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
Apalagi baru-baru ini ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Pemerintah menafsirkan secara sepihak makna Pasal 56 UU PDP dapat berakibat kepada potensi kerugian konstitusional yang meluas dan mendasar terhadap rakyat Indonesia berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
.



Posting Komentar untuk "Pasal UU PDP Beresiko Kriminalisasi Jurnalis"