Reduce bounce ratesindo Dinas Kimrum Indramayu dan CV Jati Ilalang Diduga Merubah RAB Saat Proyek Berjalan - Indometro Media

Dinas Kimrum Indramayu dan CV Jati Ilalang Diduga Merubah RAB Saat Proyek Berjalan


Indramayu, Indometro.id -

Pekerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Indramayu kembali menuai kritik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 ini berupa pemasangan pagar IPLT (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp 851.575.761 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung 22 Juli 2025 sampai 18 Desember 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Jati Ilalang dengan pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimrum) Kabupaten Indramayu.

Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketika proyek sudah berjalan. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, sebab perubahan RAB tanpa mekanisme resmi sangat berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak pada mutu pekerjaan.

Ketua umum Ormas pribumi Indramayu bersatu (PIB) AKNO WINARSO ketika ditemui media dikantor sekretariatnya yang beralamat didesa tambi sliyeg kabupaten indramayu "menyebutkan bahwa perubahan teknis pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses adendum kontrak yang seharusnya menjadi prosedur resmi jika ada perbedaan antara rencana dan pelaksanaan. Hal ini memunculkan indikasi adanya permainan antara pihak dinas dan kontraktor.

Praktik semacam ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana setiap perubahan nilai atau volume pekerjaan harus dituangkan dalam berita acara resmi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tidak, maka perubahan RAB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila terdapat unsur kesengajaan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.. Ujar akno.. 28/08/2025

"Potensi Kerugian dan Dampak dugaan penyimpangan dalam proyek ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pembangunan pagar IPLT. Apabila spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang sudah disahkan, maka hasil akhir proyek bisa saja rapuh, tidak bertahan lama, dan akhirnya merugikan masyarakat.

"Selain itu, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 851 juta, publik menuntut adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Kecurigaan semakin kuat karena proyek yang seharusnya dikerjakan sesuai perencanaan awal justru diduga berubah di tengah jalan tanpa kejelasan alasan teknis maupun administratif. Ucapnya

"Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan permainan antara Dinas Perkimrum dan kontraktor pelaksana.

Akno menambahkan "Selain itu, lembaga pengawas internal pemerintah daerah (Inspektorat) juga didesak agar lebih serius melakukan audit teknis maupun administrasi, sehingga potensi kerugian keuangan negara dapat dicegah sejak dini..pungkasnya

Transparansi dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD merupakan hak publik. Apalagi proyek IPLT ini bersentuhan langsung dengan layanan pengelolaan limbah domestik, yang seharusnya dikerjakan secara serius demi kepentingan masyarakat luas.

(MT Jahol)

Posting Komentar untuk "Dinas Kimrum Indramayu dan CV Jati Ilalang Diduga Merubah RAB Saat Proyek Berjalan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?