Reduce bounce ratesindo Kuwu Desa Tempel Lelea, Gelar Hajatan Pribadi di Kantor Desa di Balut Tasyakuran - Indometro Media

Kuwu Desa Tempel Lelea, Gelar Hajatan Pribadi di Kantor Desa di Balut Tasyakuran

Indramayu, Indometro.id

Menjelang politik Pilkades Kuwu desa tempel kecamatan Lelea kabupaten indramayu. Ingin cari sensasi maju lagi dipilkades Kuwu desa tempel nanti, biarpun aturan dilanggar, menggelar keramaian hajatan dikantor desa dibalut dengan tasyakuran, mengundang reaksi lawan politiknya

kantor desa sebaiknya tidak digunakan biarpun libur untuk hajatan pribadi, terutama jika hajatan tersebut mengganggu operasional kantor atau menggunakan fasilitas kantor yang seharusnya untuk kepentingan umum. 

Kantor desa adalah fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun hari libur, kantor desa tetap memiliki fungsi pelayanan yang mungkin dibutuhkan masyarakat.

Menurut keterangan masyarakat desa tempel yang tak mau disebut namanya ia menjelaskan "Saya sebagai warga tempel sangat prihatin pada Kuwu tempel yang seakan ingin sekali cari nama dan mempromosikan dirinya maju lagi jadi kades, tapi tak serendah itu, masa iya kantor desa buat hajatan, kan punya rumah sendiri juga ada tempat lain bisa digunakan biarpun libur hari Minggu tetap fasilitas umum kantor desa tidak boleh untuk hajatan, ini seperti ada kaitannya politik Pilkades.. pungkasnya

Camat Lelea Ahmad faudji menghadiri kegiatan acara hajatan tersebut, ketika dimintai keterangan melalui via WhatsApp terkait fasilitas umum kantor desa untuk kegiatan hajatan pribadi camat Lelea enggan memberikan komentar sedikitpun.

Sementara Kuwu desa tempel kadori belum memberikan klarifikasi atau komentar, karena suasana masih hiruk pikuk para undangan hilir mudik.

Etika dan Norma dan berbau politik Menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan etika dan norma yang berlaku.

Jika ingin mengadakan hajatan, sebaiknya cari lokasi lain yang lebih sesuai, seperti rumah pribadi atau tempat lain yang memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.

Meskipun hari libur, kantor desa tetap memiliki fungsi pelayanan yang harus tetap berjalan.

Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

(MT Jahol)

Posting Komentar untuk "Kuwu Desa Tempel Lelea, Gelar Hajatan Pribadi di Kantor Desa di Balut Tasyakuran"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?