Reduce bounce ratesindo Eksekusi Lahan Diluar Obyek Sengketa di Manggarai, Korban Maria Menuntut Keadilan dan Akan Lakukan Upaya Hukum - Indometro Media

Eksekusi Lahan Diluar Obyek Sengketa di Manggarai, Korban Maria Menuntut Keadilan dan Akan Lakukan Upaya Hukum

 











Ruteng, NTT, Indometro.id - Eksekusi sebidang tanah berukuran 15×22 m2 di RT 005/RW 002 Karot, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai pada Jumat 4 Juli 2025 lalu oleh Pengadilan Negeri Ruteng menyisakan persoalan.  

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN/Rtg JO. Putusan Pengadilan tinggi Kupang, Nomor : 170/PDT/2021/PT KPG,JO. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2634 K/Pdt/2022 pada Jumat 4 Juli 2025.

Dalam eksekusi ini rumah milik Maria Dudun yang tidak masuk dalam obyek sengketa juga turut dieksekusi oleh PN Ruteng. Janda 65 tahun ini seketika kehilangan tanah dan rumahnya. 

Menurut Maria, tanah dan bangunan rumah yang ia miliki dan tempati selama bertahun-tahun tidak masuk dalam obyek sengketa pada tanah yang berukuran 15×22 m2 antara PM yang bertindak sebagai penggugat dengan VB sebagai tergugat.

Wanita yang bernama lengkap Maria Dudun ini mengaku sangat kecewa, karena tanah dan bangunan yang ia tempati selama bertahun-tahun, tiba-tiba di bongkar. Ia mengatakan bahwa, tanah dan rumahnya tidak masuk dalam tanah sengketa, tanah dan bangunan miliknya dilluar dari tanah sengketa yang hanya berukuran 15×22 m2.

Maria menuturkan bahwa tanah yang ia tempati selama ini merupakan tanah warisan dari orang tuanya YS (Ayah) dan AD (Ibu), dan diberikan kepada dirinya yang merupakan anak bungsu dalam keluarga mereka.

Maria mengaku sangat kecewa serta menuntut keadilan kepada pihak-pihak terkait. 

Maria Dudun juga menyinggung badan pertanahan Kabupaten Manggarai yang diduga mengeluarkan sertifikat tanah tanpa ada bukti jual beli. Tanah yang jual beli hanya tanah yang berukuran 15×22 m2 yang berperkara antara VB dan PM dan sesuai yang ada di kwitansi jual beli. Tidak termasuk lahan dan bangunan yang ditempatinya.
















"Kenapa pihak pertanahan mengeluarkan sertifikat tanah tanpa ada dasar kwitansi jual beli. Saya merasa sangat kecewa, karena rumah yang sudah saya tempati selama bertahun-tahun, tiba-tiba dibongkar", kata Maria dengan penuh kesal

Maria juga menilai pihak pertanahan Kabupaten Manggarai, mengeluarkan sertifikat berdasarkan permintaan dari pemohon sehingga adanya dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami minta pertanggungjawaban dari pihak pertanahan, karena telah mengeluarkan sertifikat tanpa ada surat jual beli. Kalau pihak pertanahan terbitkan sertifikat pada tanah yang berukuran 15×22 atau tanah yang bersengketa, itu tidak masalah", ungkap Maria.


Asas-asas Penerbitan Sertifikat 

Tuduhan Maria segera ditepis Badan Pertanahan Nasional kabupaten Manggarai. Pelaksana Tugas Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional kabupaten Manggarai, Herman kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan BPN kabupaten Manggarai dalam menerbitkan sertifikat tanah telah bekerja sesuai asas kejujuran dan kebenaran. Pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat harus menganut asas jujur dan benar. 

Bahwa sebelum sertifikat diterbitkan ada asas publisitas yaitu diumumkan kepada para pihak selama satu bulan untuk menyampaikan keberatan dari pihak yang dirugikan pada pengukuran BPN.

Namun Herman mengatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan sertifikat yang diterbitkan silahkan melakukan upaya hukum. "Kami prinsipnya patuh pada putusan pengadilan, jika pengadilan membatalkan sertifikat ini kami pasti ikuti," urainya. 

Sebelum eksekusi dilakukan PN, kata dia, ada upaya hukum yang disebut Derden Verzet yaitu perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang menyita atau mengganggu hak-hak pihak ketiga, ungkap Herman. 

Herman yang merupakan putra Manggarai ini mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan ini menurut adat budaya Manggarai. "Setiap perkara pada akhirnya, seperti pepatah; menang jadi arang, kalah jadi debu, artinya setiap perkara, baik yang menang maupun yang kalah sama-sama akan mengalami kerugian atau penderitaan". Supaya hasilnya, win-win solution, sama-sama menang, bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau menurut kearifan lokal budaya masyarakat Manggarai. "Saya pernah diundang salah satu pihak untuk mendiskusikan masalah ini", tutupnya.


Korban Akan Lakukan Upaya Hukum 

Baik Petrus Minggu maupun Maria Dudun, kedua kakak beradik ini akan lakukan upaya hukum. 

"Saya tidak terima eksekusi ini. Saya akan melakukan upaya hukum lagi kedepan", ungkap Petrus.  

Hal yang sama juga diungkapkan Maria Dudun. Tanah sengketa antara VB dan PM hanya sebatas 15x22 meter, kenapa rumah saya juga ikut dibongkar? Tanah milik saya ini merupakan hibah (Wida) orang tuanya YS dengan ukuran 12 X 27 m2. Saya akan lakukan upaya hukum dimana saja agar tanah warisan orang tua saya tidak berpindah tangan tanpa alasan, ucap Maria sambil mengusap air matanya. (****)

Posting Komentar untuk "Eksekusi Lahan Diluar Obyek Sengketa di Manggarai, Korban Maria Menuntut Keadilan dan Akan Lakukan Upaya Hukum "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?