Reduce bounce ratesindo Akui Eksekusi, So Huan Kembalikan Tanah SHM No 74 Kepada Sutanto - Indometro Media

Akui Eksekusi, So Huan Kembalikan Tanah SHM No 74 Kepada Sutanto

 

Asahan, Indometro.id -

Setuju digelarnya eksekusi objek perkara, So Huan alias Lau Kha Ho (57) buat pernyataan tertulis siap mengembalikan tanah sertifikat SHM No 74 berlokasi di Asahan Mati, Kabupaten Asahan kepada Sutanto selaku pemilik yang sah.

Pengakuan So Huan bukan sekedar ucapan namun dikuatkan dengan selembar surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani So Huan, dihadapan sejumlah saksi pada saat pertemuan di Polres Asahan pada 26 september 2024 lalu. Sejumlah saksi yang menandatangani yakni pejabat panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai Osdik Sidauruk SH MH, Kepala Desa Asahan Mati Z Sibarani, Camat Tanjungbalai Rizaldy Situmorang dan Kepala Dusun V Asahan Mati Suroso.

Pernyataan tertulis itu membuktikan bahwa So Huan dengan kesadarannya mengakui bahwa tanah sertifikat SHM No 74 tersebut merupakan milik Sutanto sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pengakuan So Huan yang secara sadar mengembalikan tanah tersebut kepada Sutanto fakta yang tak dapat dipungkiri, sebab berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi saksi membuktikan bahwa uang pembelian tanah sertifikat SHM No 74 berasal dari uang pribadi Sutanto alias Ahai Sutanto.

Setelah So Huan membuat surat pernyataan pengakuan pengembalian tanah kepada Sutanto, selanjutnya pengadilan melakukan eksekusi objek perkara lahan sertifikat SHM No 74 di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan pada 5 Desember 2024 dan eksekusi disaksikan So Huan hingga eksekusi berakhir.

Publik sempat bertanya siapa sebenarnya So Huan hingga digugat kep pengadilan, berdasarkan rekam jejak So Huan yang berhasil dihimpun wartawan bahwasanya So Huan warga Jalan Kail no 88 Link IV Sei Mati Kel Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan ini pernah menjalani hukuman pidana selama 1 bulan masa percobaan 2 bulan karena terbukti menganiaya seorang wanita bernama Desi Suyono di gudang yang berlokasi di atas tanah kuasa dari Sutanto di Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Senin (19/5/2025) putusan terhadap So Huan tersebut dibacakan hakim dihadapan Penuntut Umum diwakili penyidik Putra Wijaya dan Michael Samosir serta terdakwa So Huan pada Rabu  23 April 2022.

Menurut hakim , terdakwa So Huan terbukti melanggar pasal 352 ayat 1 KUHPidana.Perbuatan penganiayaan itu dilakukan So Huan pada Senin 20 September  2021 sekira pukul 11.30 Wib  di Dusun  V Desa  Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Saat itu Desi Mulyono (korban penganiayaan) mendatangi gudang bersama 8 orang lainnya. Diduga kedatangan Desy memantau bisnis terdakwa dengan rekan bisnis yang diduga terjadi masalah.

Korban risih karena kedatangan mereka direkam oleh terdakwa So Huan pakai ponselnya hingga diprotes korban, So Huan tak terima langsung naik darah dan menampar korban.

Merasa tersakiti, akhirnya Desi pun mengadu ke Polsek Sei Kepayang dan diteruskan ke Polres Asahan. Akhirnya So Huan pun diadili di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.

Tidak cuma itu, So Huan juga pernah berkonflik dengan Surya Long warga Jakarta. So Huan melaporkan Surya Long ke Polres Asahan karena Surya Long memoto aktifitas So Huan.

Ironisnya So Huan akhirnya berdamai dengan Surya Long dengan alasan tidak ingin melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Tak diketahui pasti apakah ada uang perdamaian agar perkara tersebut tidak sampai ke pengadilan.

Selanjutnya So Huan kembali cari masalah dengan Kuasa Hukum Sutanto. So Huan melaporkan Kuasa Hukum Sutanto tersebut ke Peradi Medan dengan alasan melanggar kode etik. Pengacara itu dituduh naik keatas Beko saat sedang eksekusi pengosongan bangunan di atas lahan dengan sertifikat SHM No 74. Padahal pemilik beko tidak keberatan, hanya So Huan saja yang mencari masalah.

Namun laporan So Huan tersebut kandas, karena Majelis Kehormatan Peradi menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dari laporan So Huan.

" Kenapa So Huan yang protes, sedangkan pemilik beko saja tidak keberatan.Wajarlah laporan So Huan ditolak," ujarnya.

Bermasalah Lagi

So Huan selaku pemilik PT Anugrah Prima Indonesia (API) sempat bermasalah dengan Pemko Medan. So Huan tahun 2020 pernah membuka usaha Pakan Ternak dengan menyewa lokasi di Mabar.

Tapi usaha So Huan tidak berjalan mulus, karena warga sekitar protes sebab usaha So Huan menimbulkan bau tidak sedap sehingga mengganggu lingkungan .Ternyata usaha So Huan tersebut tidak punya izin lingkungan dari Pemko Medan, sehingga usaha So Huan disegel dan ditutup.

Ironisnya, So Huan malah mengadu seolah-olah Pemko Medan menghalangi usahanya.Belakangan diketahui bahwa usaha So Huan ditutup karena tidak punya izin lingkungan hidup dari Pemko Medan.

" Luar biasa ini So Huan sudah membuka usaha tanpa izin  tapi masih menyalahkan Pemko Medan lagi " ujar warga disekitar pabrik So Huan.

Tanah Orang Dijual

Ironis lagi, sertifikat SHM No 74 yang bukan lagi milik Julianty akan dijual kepada seorang warga di Tanjungbalai seharga Rp 1,1 miliar.Tapi karena pembeli diduga tidak bisa menguasai tanah tersebut , Julianty pun kabarnya dilaporkan ke Polres Asahan.

" Luar biasa, pasutri ini tanah orang lain pun mau dijualnya.Sepantasnya pasutri itu dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan pembeli," ujar Sutanto.

Menurut Sutanto, terhadap persoalan tanah tersebut pasutri itu sempat dilaporkan ke Poldasu.Tapi penyidik menyarankan tempuh gugatan perdata. Sehingga Sutanto menggugat Pasutri itu ke PN Tanjungbalai.

So Huan dan istrinya juga digugat oleh Sutanto di PN Tanjungbalai. So Huan dan istrinya Julianty terbukti melawan hukum karena melakukan jual beli sebidang tanah SHM No 74 dari Wahab Ardianto.

Padahal uang pembelian tanah tersebut berasal dari uang Sutanto.Tapi secara akal licik So Huan membuat  SHM No 74  atas nama istrinya Julianty. Akhirnya jual beli Julianty dengan Wahab Ardianto tersebut dibatalkan pengadilan dan hakim memerintahkan BPN memproses balik nama dari Julianty kepada Sutanto.

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada So Huan, Julianty serta BPN Asahan tidak boleh mengalihkan atau merubah fungsi SHM No 74 sebagai objek perkara tapi secara akal licik pasutri itu mengajukan pemecahan SHM No 74 itu menjadi 4 bagian. Akibatnya Julianty suaminya dan BPN Asahan dilaporkan Sutanto ke Polres Asahan dengan sangkaan membuat keterangan palsu.

Setelah adanya putusan kasasi dan objek perkara sudah  dieksekusi pengadilan, So Huan kembali mencari masalah lagi dan menyebut adanya pemalsuan . "Tuduhan tersebut hanya mengada- ada karena semua pembuktian tersebut sudah diuji di pengadilan.Kalau ada dugaan pemalsuan kenapa So Huan tidak mempersoalkannya saat perkara itu sedang bergulir di pengadilan. Saya menduga laporan itu hanya trik So Huan agar proses hukum yang sudah berjalan ingin dikaburkannya lagi ," ujar ayah tiga anak tersebut.

Minta Keadilan

Tentang Julianty (So Huan ) mengadukan Sutanto soal dugaan pemalsuan pembatalan SHM No 74 di Polda Sumut, menurut Sutanto merupakan hanya jebakan saja yang diduga dilakukan So Huan, Julianty dan oknum BPN Asahan setelah kalah berperkara di pengadilan ."Saya melihat So Huan yang meneken surat pembatalan SHM No 74 tersebut setelah disuruh Julianty. So Huan meneken surat tersebut di Desa Asahan Mati," ujar Sutanto.

Tapi belakangan, malah Sutanto yang dilaporkan Julianty membuat surat palsu terkait pembatalan SHM No 74 tersebut." Apa mungkin BPN Asahan mau menerima surat pembatalan dari Sutanto. Kalau diterima ya seharusnya orang BPN lebih dulu jadi tersangka," ujar Sutanto.

Menurut dia, surat pembatalan itu diteken So Huan atas  persetujuan Julianty. Buktinya setelah pembatalan tersebut, Julianty mengajukan pemecahan SHM No 74 menjadi 4 bagian.

Kalau SHM No 74 tersebut milik Julianty kenapa harus dipecah juga atas nama Julianty.Tapi karena SHM No 74 tersebut milik Sutanto berdasarkan putusan pengadilan, maka Julianty ingin menghilangkan  keberadaan SHM No 74 sebagai sertifikat induk," ujar Sutanto.

Anehnya meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan menyatakan secara tertulis siap melaksanakan perintah pengadilan untuk balik nama sertifikat SHM No 74 dari nama Julianty kepada Sutanto, namun hingga kini belum terlaksana.

Sementara BPN Asahan telah memecah sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat meski telah dilarang pengadilan untuk dilakukan pemecahan atau balik nama sebelum adanya putusan inkrah, yang akhirnya pengadilan memutuskan sertifikat SHM No 74 sah milik Sutanto dan perintah balik nama telah diakui BPN Asahan untuk segera dilaksanakan.

Kuat dugaan BPN Asahan dan Julianty berkonspirasi melakukan pemecahan sertifikat No 74 dan melawan perintah pengadilan. Atas dasar itu pula Sutanto melaporkan Julianty ke Polres Asahan dengan dugaan pemalsuan dokumen, karena telah terjadi upaya menghilangkan bukti dengan melakukan pemecahan sertifikat SHM No 74 yang dilakukan Julianty bersama BPN Asahan. Tangkap dan penjarakan Julianty serta pihak yang terlibat melakukan pemecahan sertifikat SHM No 74.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Akui Eksekusi, So Huan Kembalikan Tanah SHM No 74 Kepada Sutanto"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?