Asahan, Indometro.id -
Komisi A DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara CV Asahan Jaya Abadi dengan pelapor bernama So Huan pada Selasa (10/06/2025) pukul 14.00 WIB. RDP yang berlangsung selama dua jam tersebut membahas laporan So Huan terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan perizinan lainnya.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut dihadiri oleh pemilik CV Asahan Jaya Abadi, Joe Tjang, beserta notarisnya Bambang Aryanto S.H.,Mkn., Sementara itu, awak media dan perwakilan dari pihak Terkam tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan karena dikhawatirkan menimbulkan kerusuhan.
Pantauan di lokasi, seluruh awak media dan perwakilan dari pihak Terkam tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan. “Karena dikhawatirkan menimbulkan kerusuhan,” ujar seorang anggota Satpol PP yang bertugas saat dimintai keterangan.
Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., yang memimpin jalannya rapat, tidak memberikan respons ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Setelah RDP selesai, tim kuasa hukum CV Asahan Jaya Abadi menggelar konferensi pers di hadapan wartawan. Kuasa hukum, Johansen Manihuruk, menjelaskan bahwa CV Asahan Jaya Abadi telah memiliki izin lengkap, termasuk izin bangunan, usaha, lingkungan, tangkahan, dan izin dari BWS yang diterbitkan sejak tahun 2020.
Johansen menegaskan bahwa CV Asahan Jaya Abadi telah difitnah oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau LSM dengan tuduhan perusahaan tidak memiliki izin. Ia menyatakan bahwa jika pemberitaan terus berlanjut tanpa dasar, CV Asahan Jaya Abadi akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE dan UU Pers.
Sementara itu, So Huan selaku pelapor enggan memberikan komentar dan memilih meninggalkan lokasi usai RDP tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
(Tim)
Posting Komentar untuk "CV Asahan Jaya Abadi Bantah Dugaan Tak Punya Izin"