Berdasarkan SE Gubernur Jabar, Porkopimcam Subang Gelar Patroli Gabungan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Siswa Sekolah


SUBANG, INDOMETRO.ID - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keamanan siswa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat memberlakukan  Hukum Provinsi Jawa Barat, jam malam bagi para siswa sekolah di wilayah khususnya di Kabupaten Subang. 

Unsur Porkopimcam Subang bergerak melaksanakan patroli gabungan untuk menindaklanjuti peraturan Gubernur Jabar.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya waktu istirahat yang cukup bagi siswa. Jam malam ini berlaku bagi seluruh siswa sekolah di Jawa Barat, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat NOMOR:51/PA.03/DISDUK tentang  Penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat istimewa,
Pukul 21.00 WIB  s.d 04.00 WIB  menjadi batas waktu bagi siswa untuk berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting dan dengan izin orang tua.

Pemerintah Kabupaten Subang berharap dengan pemberlakuan jam malam ini, siswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan mengembangkan diri, serta terhindar dari kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Posting Komentar untuk "Berdasarkan SE Gubernur Jabar, Porkopimcam Subang Gelar Patroli Gabungan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Siswa Sekolah "