SUBANG, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Subang, Rabu (14/5).
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tersangka bernama Hakim Abdul Munawar (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu unit handphone, dan dus pembungkus.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka serta sejumlah lokasi lain di wilayah Subang, termasuk pinggir jalan dan area publik yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ijo yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut," Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto.
Din
Posting Komentar untuk "Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 44,91 Gram, Polres Subang Amankan Tersangka HAM Warga Kelurahan Sukamelang"