UBHARA Surabaya Gelar Seminar Nasional Bertajuk; "Modernisasi Penguatan Penegakan Hukum POLRI dalam RUU KUHAP"

 






BUTUH BANTUAN HUKUM ?






Surabaya, Jawa Timur, Indometro.Id – Universitas Bhayangkara Surabaya menggelar seminar Nasional yang bertema, “Modernisasi Penguatan Penegakan Hukum POLRI dalam RUU KUHAP”, berlangsung di Graha Bhayangkara Jln. Jend. A.Yani No. 114 Surabaya pada 7 Mei 2025. 

Seminar nasional ini dibuka oleh Irjen Pol (Purn) Drs. Anton Setiadji, SH,MH rektor Universitas Bhayangkara Surabaya. 

Seminar ini digelar dalam rangka merespons dinamika dan tantangan penegakan hukum pidana di Indonesia.

Seminar ini diikuti oleh Fakultas Hukum dari beberapa Universitas baik secara offline maupun online dengan menghadirkan para guru besar dan pakar hukum pidana serta administrasi negara yang memberikan pandangan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dan dampaknya terhadap peran Polri.

Sebagai pembicara dalam seminar ini;

1. Prof. Dr. Deni Satya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Trunojoyo, 

2. Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Administrasi, Universitas Airlangga

3. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

4. Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Guru Besar dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

Prof. Dr. Deni Satya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Trunojoyo menegaskan bahwa pengaturan dalam KUHAP saat ini telah memberikan kewenangan yang tegas bagi Polri dan Kejaksaan. Namun, kata prof. Deni, konsep baru dalam RUU KUHAP berpotensi melemahkan fungsi Polri dan Kejaksaan secara institusional. Ia mengusulkan agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara selektif dan kritis, dengan menghapus konsep-konsep yang tidak esensial agar sistem hukum pidana nasional tetap kuat, konsisten, dan efektif.

Sementara Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Administrasi, Universitas Airlangga Surabaya mengungkapkan aspek hukum administrasi dalam sistem penegakan hukum Polri, terutama dalam konteks reformasi melalui RUU KUHAP. Ia menyoroti munculnya konsep “penyidik tertentu” dan “penuntut tertentu” yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, RUU KUHAP harus menegaskan batasan kewenangan serta menjamin sistem check and balance yang kuat antar lembaga penegak hukum untuk menciptakan sistem yang profesional dan adil.

Lalu menurut Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya menyoroti pentingnya reformasi penegakan hukum melalui kebijakan hukum pidana (penal law enforcement policy) dalam RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa modernisasi peran POLRI mencakup penataan kewenangan, peningkatan transparansi, serta penguatan akuntabilitas dalam kerangka penghormatan terhadap HAM. “Dengan mekanisme pengawasan yang kuat, profesionalisme aparat akan meningkat dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat tumbuh,” ujar Dr. Sholehuddin.

Sedangkan menurut Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Guru Besar dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga menegaskan pentingnya posisi POLRI sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menyoroti bahwa walaupun koordinasi antara Polri dan lembaga lain telah berjalan cukup baik, peneguhan hukum dan kelembagaan masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem yang tidak tumpang tindih. “Pendekatan diferensiasi fungsional dalam distribusi tugas menjadi penting, dengan tetap menempatkan Polri sebagai pusat penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa modernisasi penegakan hukum oleh POLRI harus berakar pada peningkatan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi yang didukung budaya organisasi yang profesional, akuntabel, dan humanis.

Seminar ini diharapkan menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah-langkah konkret penguatan sistem hukum nasional yang modern, profesional, dan berpihak pada keadilan. Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana bergantung pada harmonisasi kewenangan lembaga penegak hukum serta penguatan nilai-nilai etika dan keadilan dalam setiap prosesnya.     (Beni Lehot)

Posting Komentar untuk "UBHARA Surabaya Gelar Seminar Nasional Bertajuk; "Modernisasi Penguatan Penegakan Hukum POLRI dalam RUU KUHAP""