Regulasi Baru Kepala Sekolah 2025 - Peluang Emas Tanpa Kewajiban Guru Penggerak!




INDOMETRO.ID, ACEH TENGGARA – Kabar penting bagi dunia pendidikan tanah air! Di awal tahun 2025, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan, membawa angin segar terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMK.

Sorotan utama dari regulasi ini adalah dihapuskannya kewajiban kepemilikan sertifikat Guru Penggerak sebagai satu-satunya syarat mutlak untuk menjadi kepala sekolah. 

Langkah ini sontak membuka gerbang peluang yang lebih lebar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki kompetensi manajerial mumpuni namun belum berkesempatan mengikuti program Guru Penggerak.

Guru Penggerak Kini Opsi, Bukan Kewajiban Tunggal

Sebelumnya, jalur kepemimpinan sekolah seolah eksklusif bagi lulusan program Guru Penggerak. Namun, Permendikdasmen terbaru memberikan alternatif yang lebih inklusif. Kini, seorang guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah dengan bermodalkan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak. 

Ini artinya, dedikasi dan kemampuan manajerial kini mendapatkan pengakuan yang setara dengan partisipasi dalam program Guru Penggerak.

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama guru-guru di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan akses terhadap program pelatihan Guru Penggerak akibat faktor geografis, infrastruktur, atau kuota yang terbatas.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi para pendidik di seluruh penjuru negeri.

Rincian Syarat Umum Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen 7/2025

Bagi para guru yang memiliki aspirasi untuk menjadi nahkoda di sekolah, berikut adalah rincian persyaratan utama yang wajib dipenuhi berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025:

 * Pendidikan dan Sertifikasi:

   * Minimal lulusan S1 atau D-IV dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

   * Wajib memiliki sertifikat pendidik.

   * Wajib memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) yang diperoleh melalui diklat cakep atau sertifikat Guru Penggerak.

 * Status Kepegawaian:

   * PNS: Memiliki pangkat minimal Penata (Golongan III/c), dengan pengalaman manajerial minimal 2 tahun, dan penilaian kinerja dua tahun terakhir minimal Baik.

   * PPPK: Menduduki jabatan minimal Guru Ahli Pertama, memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun, serta pengalaman manajerial dan penilaian kinerja yang setara dengan persyaratan PNS.

 * Persyaratan Tambahan:

   * Usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat menjadi kepala sekolah.

   * Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   * Tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam kasus pidana.

   * Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   * Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kebijakan Fleksibel untuk Daerah dengan Keterbatasan Calon

Permendikdasmen 2025 juga mengakomodasi kondisi khusus di daerah yang mungkin mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang memenuhi standar. 

Dalam situasi tertentu, guru dengan kualifikasi sedikit di bawah persyaratan dapat dipertimbangkan, dengan ketentuan:

 * Bagi PNS, dapat diusulkan dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).

 * Bagi PPPK, dapat diusulkan dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengusulan ini harus didasarkan pada data pemetaan kebutuhan kepala sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan atas inisiatif sepihak dari daerah.

Masa Tugas dan Sistem Evaluasi yang Lebih Ketat

Kepala sekolah akan memegang amanah kepemimpinan selama masa jabatan 4 tahun. 

Setelah periode tersebut, mereka dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya dengan catatan kinerja yang memuaskan.

Kinerja kepala sekolah akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka tunjangan dan hak-hak lainnya dapat ditangguhkan atau dihentikan. 

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap kualitas kepemimpinan di sekolah.

Kesimpulan: Era Baru Kepemimpinan Sekolah yang Lebih Inklusif

Regulasi baru Kepala Sekolah tahun 2025 ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam membuka peluang bagi para guru terbaik bangsa untuk memimpin satuan pendidikan. 

Penghapusan kewajiban mutlak Guru Penggerak diharapkan dapat menjaring lebih banyak talenta kepemimpinan dari berbagai latar belakang dan wilayah.

Tantangan ke depan adalah memastikan proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah tetap transparan, akuntabel, dan berfokus pada kompetensi serta integritas calon pemimpin. 

Dengan regulasi yang lebih inklusif ini, diharapkan akan lahir kepala-kepala sekolah yang mampu membawa perubahan positif dan memajukan kualitas pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.***

Posting Komentar untuk "Regulasi Baru Kepala Sekolah 2025 - Peluang Emas Tanpa Kewajiban Guru Penggerak!"