PALI – Unit Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5/2025) di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini berawal dari laporan Gustian Puspa Diando (24), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dipinjam oleh terduga pelaku dengan alasan akan menjemput temannya, namun tidak dikembalikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-143/V/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 6 Mei 2025.
Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial Didi Apriyanto (30), warga Desa Sinar Dewa, akhirnya diamankan tanpa perlawanan oleh tim penyelidik.
Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar AKP Nasron.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum dikenal dengan baik.
Posting Komentar untuk "Pinjam Tak Kembali, Pria Penggelap Motor Ditangkap Tim Reskrim Polres PALI"