INDOMETRO.ID - PALI
Unit Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gedung Serbaguna milik Pemerintah Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Peristiwa ini dilaporkan pada Senin, 19 Mei 2025.
Kejadian diketahui pertama kali oleh pelapor, Husin Bambang Wibowo (33), yang menemukan kondisi pintu gedung dalam keadaan mencurigakan. Setelah diperiksa bersama dua saksi, Budi dan Anto, diketahui bahwa sejumlah barang milik desa telah hilang, antara lain satu unit speaker aktif, tiga unit terpal, dan satu buah drum plastik.
Atas kejadian tersebut, pemerintah desa mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 juta. Laporan resmi telah dibuat dengan Nomor: LP/B-161/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres PALI, terduga pelaku berinisial AR (25), warga Dusun I Desa Sinar Dewa, diamankan di sekitar tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah paku, yang diduga digunakan dalam aksi pembongkaran.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Nasron.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.



Posting Komentar untuk "Pencurian di Gedung Serbaguna Desa Sinar Dewa, Satu Terduga Pelaku Ditangkap"