Bandar Lampung, indometro.id -
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Sarhani, mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap kasus love scamming yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Sarhani, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan penipuan berkedok asmara atau love scamming tidak hanya terjadi di dunia luar, namun juga dijalankan dari balik jeruji besi.
"Pengungkapan kasus ini membuka tabir kasus-kasus penipuan serupa yang selama ini tak terungkap. Ternyata pelaku berada dalam rutan," ujar Sarhani, Jumat, 2 Mei 2025.
Sarhani menilai, keberadaan alat komunikasi seperti handphone di dalam rutan merupakan indikasi lemahnya pengawasan oleh petugas Rutan maupun Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Ia merujuk pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016, yang secara tegas melarang narapidana membawa barang-barang tertentu, termasuk handphone.
"Rutan maupun Lapas seharusnya steril dari barang terlarang. Kalau napi bisa punya handphone, ini patut diduga ada keterlibatan oknum pegawai," tegasnya.
Lebih lanjut, Sarhani mendesak Polda Lampung untuk mengembangkan penyelidikan, terutama terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Rutan dalam memfasilitasi penggunaan alat komunikasi oleh napi.
"Tanpa peran orang dalam, sangat kecil kemungkinan napi bisa memiliki dan menggunakan handphone untuk menipu. Kasus ini harus diselidiki hingga tuntas agar tidak terulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menangkap tiga narapidana yang terlibat dalam aksi love scamming terhadap sejumlah korban. Para pelaku menjalankan modus penipuan asmara tersebut dengan mengaku sebagai warga negara asing yang sedang jatuh cinta, lalu meminta transfer uang dengan berbagai dalih. (*)
Posting Komentar untuk "LBH Ansor Lampung Apresiasi Polda Tangkap Napi Pelaku Love Scamming dari Rutan Kotabumi"