PALI, INDOMETRO.ID - Seorang pria berinisial RL (37), warga Dusun II Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan simpang 4 Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi - lokasi yang dikenal rawan peredaran narkoba. Petugas mencurigai gerak-gerik RL saat melintas, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang dibungkus tisu, diduga sabu.
Informasi awal mengenai aktivitas RL diperoleh dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Operasi dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., dan Katim Opsnal AIPDA Rully. RL diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa penindakan ini berkat informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kerja sama warga. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penanganan kasus ini,” ujarnya, Sabtu malam (24/05/2025).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/30/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. RL akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Gerak-Gerik Mencurigakan, RL Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu"