PALI, INDOMETRO.ID – Seorang pria berinisial RB (31), warga Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
RB diamankan saat hendak meninggalkan rumahnya, menyusul laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Desa Prambatan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. RB disebut sebagai salah satu pelaku yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., dan Katim Opsnal AIPDA Rully.
“Kami mengamankan RB di dekat rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan sebagai pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., Sabtu (24/05/2025).
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu seberat bruto 1,76 gram, satu bal plastik klip bening kecil, satu timbangan digital, satu kotak rokok merek Marlboro, dan satu celana pendek warna krem merek Henus Edwin. Seluruh barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
RB kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa informasi dari masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan patroli rutin di wilayah rawan narkotika.
Atas perbuatannya, RB akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Dibekuk di Depan Rumah, RB Kedapatan Simpan Sabu dan Timbangan Digital"