Polda Sumut bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas


Medan, Indometro.id -

Polda Sumut bersama Polres Sergai menggelar press release kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelanggaran Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api dan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan seorang pria berinisial IB alias Ilul (58) warga Dusun IV Kampung Jati Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten  Serdang Bedagai, Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut.

Uraian singkat kejadian berawal pada Senin (7/4) sekira pukul 20.30 WIB, korban Misnuriono (58) warga Desa Dolok Sagala Dolok Masihul mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 3467 NAK, berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala hendak menuju Berohol Tebing Tinggi.

Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, tiba-tiba seorang laki-laki dengan menggunakan helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan sepeda motor korban. Lalu pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, namun korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri dan setelah itu pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala dan arah korban, saat itu korban sempat menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban serta pelaku juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang pelaku berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut. Usai itu pelaku mengancam akan menembak korban sambil mengambil sesuatu di pinggangnya, melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang pelaku  dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang pelaku dan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul serta melaporkan kejadian yang dialami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.

Dan berdasarkan laporan kejadian menonjol di Jajaran Polres Polda Sumut, pada hari Senin (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka sajam pada tangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Jama Kita Purba langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras, Sat Reskrim Polres Sergai, Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan TKP oleh personel Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku adalah seorang residivis dan merupakan salah satu DPO dari tersangka Pencabulan di Polres Sergai berinisial IB alias Ilul.

Team gabungan lalu melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku, berdasarkan informasi diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di areal kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi. Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi. 



Diduga pelaku mengetahui kedatangan Polisi dan bersembunyi di area kebun ubi, Team melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku di dalam air kubangan kebun.

"Saat akan diamankan, pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, personel berupaya memperingatkan akan tetapi diduga pelaku tetap menyerang sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan, selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan medis," ungkap Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono. 

Ia mengatakan, pelaku merencanakan perbuatan karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga pelaku mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK MH menambahkan bahwa pelaku merupakan Tersangka Kasus Pencabulan yang juga dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 WIB dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. 

"Ia melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Desa Martebing Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Oleh karena itu alasannya melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai," tandasnya. 

Barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senpi jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, jaket, celana hitam dan sepeda motor milik korban. 

Turut hadir, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut AKP Ardianto, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DP Simatupang, Wakapolsek Dolok Masihul Iptu Sunarto, KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory Siregar dan Kanit I Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady.


(IY)

Posting Komentar untuk "Polda Sumut bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas"