Merangin // indometro.id – pada hari Selasa, Tanggal 29 April 2025 menggemparkan masyarakat Merangin terkait pemberitaan medianasional.id terkait dugaan seorang oknum PNS berinisial PJ yang bertugas di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Merangin diduga ketahuan berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah bersuami. Selasa (29/04/25).
Dalam berita yang di rilis oleh medianasional.id tersebut di sebutkan awal mula Terbongkarnya dugaan hubungan asmara tersebut setelah UD suami dari wanita berinisial IN mulai curiga dengan istrinya yang sering keluar rumah tanpa izin, sehingga UD mengecek GPS mobil yang dibawa istrinya, lalu membuntuti yang sedang mengarah keliling Kota Bangko.
Benar saja UD memergoki IN sedang berudaan dengan pria yang diketahui berinisial PJ di halaman masjid raya pasar bawah Kota Bangko Merangin.
“Saya sebagai suami dari IN tidak terima dengan perlakuan PJ seorang PNS Bendahara Kantor BPS Merangin yang berselingkuh dengan istri saya! Dan saya sudah menghadap ke kantor PJ, menyampaikan masalah ini dengan kepala BPS Kaswan selaku atasannya. Permintaan saya sebagai suami dari IN memohon untuk memindahkan PJ dari kantor BPS Merangin,” jelasnya.
Awak media tersebut dalam pemberitaan juga telah berupaya untuk meminta klarifikasi dari PJ dengan mendatangi kantornya dua kali namun sedang tidak ada terus di kantor. Dan berkali-kali dihubungi lewat WhatsApp tidak pernah direspon.
Kepala kantor BPS kabupaten Merangin Kaswan, saat dikonfirmasi media ini di ruangan kerjanya mengatakan, terkait dengan dugaan perselingkuhan sepasang yang bukan muhrim, inisial PJ adalah sebagai bendahara saya di kantor BPS Merangin, permasalahan dugaan perselingkuhan tersebut memang benar dan suami dari IN telah menghadap saya meminta PJ dipindahkan, dan soal pindah itu harus melalui proses, nantinya akan saya panggil PJ kalau terbukti bersalah itu nantinya ada ketentuannya,” katanya.
Seorang PNS apabila melanggar kode etik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jika itu terbukti maka dapat di kenakan sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Penulis: Mulyadi
Bagaimana kelanjutan kasusnya? Apakah perempuannya teman sekantor?
BalasHapus