Warga Desak, Irda Subang Tak Lelet Tangani Kasus Dugaan Korupsi DD TA.2024 Desa Gambarsari



SUBANG, INDOMETRO.ID -Pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Tim Audit Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang seminggu yang lalu. Perwakilan warga Desa Gambarsari berencana menyambangi kantor Kejaksaan Negri Subang dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang untuk mempertanyakan hasil audit Desa Gambarsari.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Ya, Kami berencana pada hari selasa besok bersama warga yang lain akan bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri dan ke Irbansus Irda Kabupaten Subang untuk mempertanyakan hasil audit desa gambarsari." Ujar Agustia Yugana kepada Indometro.id, Minggu (16/3)



Ia juga menyebut, Pihaknya akan terus mendesak irda Kabupaten Subang untuk bertindak tegas dan serius memberantas korupsi di Kabupaten Subang.

"Intinya, Kami akan meminta kepada pihak Irda Kabupaten Subang agar bertndak tegas dan tak lelet dalam menangani dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Gambarsari. Selain itu, Kami juga akan meminta agar tidak boleh ada istilah TGR. Karena, menurut kami jika ada pengembalian kerugian negara, itu menjadi celah meloloskan diri dari jeratan hukum," Sebutnya.

"Kami, juga menduga masih banyak TGR desa yang belum di selesaikan sampai sekarang." Tambahnya

Senada dengan Agustia Yugana, Lilis Lismawati Tokoh Perempuan Desa Gambarsari yang juga sebagai Ketua DPC Ormas Sundawani Wirabuana Kecamatan Pagaden meminta pihak tim Irbansus Irda Kabupaten Subang untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas mencegah adanya korupsi di Kabupaten Subang.

"Ya, apabila sudah terbukti ada kerugian negara pihak Irda seharusnya segera di tindaklanjuti ke ranah hukum. Karena, Menurut Saya TGR itu tidak epektif untuk pencegahan tindak pidana korupsi," Tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Desa adalah tugas Inspektorat Daerah (Irda) sebagai pengawas dan auditor.

"Maka dari itu, di perlukan adanya tindakan tegas dari pihak Irda Kabupaten Subang bukan sekedar pembinaan.Karena, tindak pidana korupsi bukan dilihat dari besar kecilnya nominal yang di korupsi tapi sudah ada  niat jahat sejak awal," Pungkasnya

Reporter: Udin

Posting Komentar untuk "Warga Desak, Irda Subang Tak Lelet Tangani Kasus Dugaan Korupsi DD TA.2024 Desa Gambarsari"