SUBANG, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Minggu (30/3/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perang sarung yang disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Blok M dan Karangsari Official. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB itu berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang pelaku berinisial A.Z. menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban I.S., yang akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggung.
Dari hasil penyelidikan, Dikatakan Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban.
"Saat ini, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," Katanya
Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Udin




Posting Komentar untuk "Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Polres Subang Berhasil Amankan Pelaku Berikut Barang Bukti Salah Satunya Celurit Sepanjang 150 Cm"