SIBANG, INDOMETRO.ID – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Dalam konferensi persnya Minggu (30/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan berawal saat korban, Dian Krisdianti (30), menegur seorang pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Korban mengalami luka di bagian punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku," Ungkapnya
Dikatakan Kapolres, Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi pakaian korban dan hasil visum medis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," Katanya
Kapolres Subang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” pungkasnya.
Udin



Posting Komentar untuk "Ungkap Kasus Pengeroyokan di Parkiran Pujasera, Polres Subang Amankan Satu Orang Tersangka Berikut Barang Bukti"