Reduce bounce ratesindo Satres Polres Binjai Tangkap 3 Pria Asal Langkat, Sita 5,14 Gram Sabu - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Satres Polres Binjai Tangkap 3 Pria Asal Langkat, Sita 5,14 Gram Sabu


Binjai, Indometro.id -

Tiga orang pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Ketiga pria yang diamankan disebut-sebut bandar narkoba jenis sabu, yang tengah melintas di Kota Binjai saat hendak mengantarkan pesanannya. 

Adapun identitas ketiganya berinisial J (22) warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, AAN (25) warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, dan IP (26) warga Dusun III Pondok XIII, Kampung Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang. 

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi. 

"Ketiga tersangka diringkus di Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada, Jumat (14/02/25) pukul 22.00 WIB," ujar Junaidi, Rabu (19/2/2025). 

Lanjut Junaidi, adapun kronologi penangkapan para tersangka, di mana mulanya Kanit II, Iptu Eddy Supratman sedang melintas di Jalan Jendral Gatot Subroto 

Namun saat berpapasan mobil para tersangka merek Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY langsung tancap gas.

Melihat ada yang aneh, personel Sat Res Narkoba langsung berbalik arah dan mengikuti mobil para tersangka. 

"Ketika mobil tersangka berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turun dua orang tersangka. Saat itu juga personel langsung gerak cepat mengamankan keduanya," kata Junaidi. 

"Melihat rekannya sudah ditangkap personel, satu tersangka yang posisi saat itu sedang di dalam mobil langsung melajukan kendaraannya namun gagal total," sambungnya. 

Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,14 gram yang hendak diantar kepada pemesan. 

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix, satu unit handphone merek Oppo dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.

"Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 Tahun," tutup Junaidi. 

Sumber: Tribun-Medan.com

Posting Komentar untuk "Satres Polres Binjai Tangkap 3 Pria Asal Langkat, Sita 5,14 Gram Sabu"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan