SUBANG, INDOMETRO.ID – Polsek Pagaden Polres Subang bekuk dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, kedua pelaku berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Pagaden. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/02/25) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari pihak PT. KAI atas kejadian pencurian, Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (36 th) asal Kamarung Pagaden Subang dan RS (39 th) asal Susukan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH,SIK,MH.,melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd mengungkapkan
Kasus tersebu bermula tempat kejadian di area Jalur Kereta Api KM 123+6 tidak jauh dari stasiun Pagaden Baru tepatnya Kampung Sukamenak Rt. 20/06 Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, menurut pengakuan pelaku mereka melakukan aksinya dimulai hari minggu sekira 20.30 Wib, datang ke lokasi, terdapat 2 (dua) batang Rel kurang lebih 4 meter kemudian dipotong-potong menjadi 6 (enam) batang menggunakan gergaji besi dan diketahui Senin, 02.00 wib dini hari dua orang pelaku diamankan sedang melakukan aksinya sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri sedang diburu tim Reskrim Polsek Pagaden.
"Keduanya, mengakui melakukan aksinya bersama rekannya berjumlah empat orang yang dua orang masih buron dan ternyata satu orang pelaku atas nama RS sudah pernah melakukan perbuatan yang sama masih dijalur lintasan kereta api tersebut sekitar dua bulan yang lalu," Ungkap Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman kepada Indometro.id, Selasa (11/2).
Kapolsek juga menyatakan bahwa Perbuatan mereka sangat membahayakan bagi keselamatan transportasi Kereta Api yang melintas
"Kedua pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa 6 (enam) potongan besi rel juga berhasil diamankan,”k Katanya.
Kapolsek juga menuturkan bahwa Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dua orang pelaku masih kami buru.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," Tuturnya.
Kapolsek juga mengucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik.ujar Kapolsek Pagaden.
Reporter: Udin
Posting Komentar untuk "Polsek Pagaden Subang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Milik PT KAI"