Reduce bounce ratesindo Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Semangus Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam - Indometro Media

Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Semangus Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


 Indometro.id

PALI (Sumsel) – Dalam aksi cepat dan terkoordinasi, Tim Opsnal "Beruang Hitam" Unit Pidum Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang menghebohkan warga Dusun VIII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis (23/1/2025).


Pelaku berinisial S (32) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (24/1/2025). Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh tindakan provokatif pelaku.


“Pelaku sempat mengancam warga dengan membawa sebilah parang. Ia juga memecahkan kaca rumah korban, memicu kepanikan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolres pada Jumat petang (24/1).


Korban, Adriansyah (26), sempat mencoba meminta klarifikasi, tetapi nyaris menjadi sasaran serangan pelaku.


“Korban berhasil menyelamatkan diri, namun pelaku bertindak semakin brutal dengan membakar pakaian korban yang sedang dijemur dan melemparkannya ke dalam rumah. Akibatnya, rumah korban habis terbakar dengan kerugian material mencapai Rp70 juta,” tambahnya.


Merespons laporan korban, tim Satreskrim Polres PALI yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., bergerak cepat. Informasi masyarakat mengarahkan polisi ke Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, tempat pelaku berhasil diamankan oleh Unit Pidum yang dipimpin IPDA Muhammad Fadhli.


“Barang bukti berupa korek api gas dan sebatang kayu berhasil diamankan. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI,” terang AKP Nasron Junaidi.


Kapolres PALI menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam menangani kasus ini secara cepat dan efektif.


“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan masyarakat. Langkah tegas akan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.


Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembakaran, Pasal 200 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang membahayakan umum, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.


Kanit Pidum IPDA Muhammad Fadhli juga menegaskan komitmen Polres PALI untuk melindungi masyarakat.


“Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Keberhasilan Polres PALI dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Polisi menghimbau warga untuk aktif melapor jika mengetahui tindakan kriminal di lingkungan mereka.


“Kolaborasi aktif antara warga dan aparat keamanan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” pungkas Kapolres PALI.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Semangus Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?