Pringsewu, indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, di Kantor Kejari Pringsewu.
Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu, melalui pihak keluarganya menyerahkan uang titipan sebesar Rp234 juta. Uang tersebut disita oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Tersangka R yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ periode yang sama, juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp140 juta. Total pengembalian yang diterima Kejari hingga saat ini mencapai Rp374 juta dari total kerugian negara senilai Rp584.464.163,- berdasarkan hasil audit.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap itikad baik para tersangka dalam upaya pemulihan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus proses pidana. "Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan pengelolaan dana hibah berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat. (*)
Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Hibah LPTQ"