INDOMETRO.ID
PALI – Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap RH alias Plet (41), pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, di Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, pada Sabtu (18/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban Edwar Dedtriano (39), warga Palembang, pada 14 Januari 2025. Korban melalui pegawainya, Rio, meminjamkan sepeda motor Honda Genio BG 2884 PAS kepada pelaku di sebuah tempat biliar. Namun, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut tanpa itikad mengembalikan.
Dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah memantau lokasi persembunyiannya. Barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan turut diamankan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan. Tersangka akan dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.



Posting Komentar untuk "Polsek Talang Ubi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Talang Pipa"