Diduga Rugikan Negara Ormas PETIR Akan Laporkan PT.RAPP Garap Hutan dan Lahan Masyarakat

Meranti,Indometro.id – Konflik lahan PT.RAPP dimeranti bukan Hal baru kita dengar sejak dulu sampai sakarang masih belum selesai, bahkan pada tahun 2011 lalu aksi jahit mulut warga kabupaten kepulauan meranti didepan gedung DPRD-Riau masih membekas agar izin HTI PT.RAPP dipulau padang di tinjau ulang, begitu juga lahan yang berada dikawasan hutan yang terlanjur dikuasai boleh di kelola dengan syarat mengikuti regulasi yang berlaku,Kamis (16/01/25).



Ketua DPD Organisasi masyarakat Pemuda Trikarya (PETIR) Kepulauan Meranti Bung Rustam, menyatakan bahwa  hal ini sebagai mana diatur dalam  Peraturan Pemerintah  no.24 Tahun 2021 tentang tata cara  pengenaan sangsi administratif dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif dibidang kehutanan yaitu denda administratif Pasal 110B yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?


“Dan nanti pihak perusahaan harus membayar  biaya denda ketelanjuaran jika terbukti mengarap lahan hutan, Misalkan bila terbukti nanti PT.RAPP mengarap lahan hutan tanpa izin hingga puluhan ribu hektare maka perusahaan akan membayar hingga triliunan rupiah kepada negara berdasarkan regulasi yang berlaku yang pastinya PNBP harus kita hitung “ Katanya.




Lanjut Bung Rustam, Konsekwensinya tentu semakin luas lahan dan semakin lama masa produksinya maka semakin besar yang harus dibayar PT.RAPP ke Negara, Jika prosedur tersebut tidak dilakukan maka akan timbul  prosedur pidana yaitu kerugian negara dari sektor pajak yang bisa mencapai triliunan rupiah, Jika terbukti nanti hal ini yang akan kita laporkan, “ Jelasnya.


“Solusi bagi perusahan boleh juga dengan prosedur 110A dengan cara membentuk koperasi / kelompok tani  masyarakat binaan dan lahan tersebut diberikan kepada kepala keluarga untuk dikelola  sehingga prosedur pinjam pakai lebih gampang sebab dengan adanya masyarakat persyaratan tidak sulit, bukan sebaliknya ya itu dengan mengarap lahan masyarakat yang dapat menimbulkan konfilk,” pungkasnya.


“ Terkait lahan masyarakat yang digarap PT.RAPP nanti dalam waktu dekat kita akan lakukan mediasi dan lapor dari semua pihak yang berwenang jika terbukti masyarakat memiliki izin/surat maka kami dari Ormas PETIR Kepulaluan Meranti siap memperjuangkan yang nantinya masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan sayarat seluruh masyarakat yang memiliki izin / surat dapat membayar pajak sesuai regulasi yang berlaku untuk meningkatkan PAD kabupaten yang kita cintai ini, “tutupnya.

Posting Komentar untuk " Diduga Rugikan Negara Ormas PETIR Akan Laporkan PT.RAPP Garap Hutan dan Lahan Masyarakat "