Reduce bounce ratesindo Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Perampasan di Talang Ubi dalam 24 Jam - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Perampasan di Talang Ubi dalam 24 Jam


 

PALI,indometro.id – 

Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kejadian bermula pada Senin (23/12/2024), saat korban DM (37), seorang ibu rumah tangga, dirampas sepeda motornya oleh EES (22), warga Kelurahan Handayani Mulya, di kawasan Simpang Beracung, Kecamatan Talang Ubi.


Bermodal informasi masyarakat, polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (24/12/2024). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta dokumennya turut disita.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi kinerja cepat timnya dan menegaskan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan warga. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Penulis : Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Perampasan di Talang Ubi dalam 24 Jam"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan