Reduce bounce ratesindo Polres PALI Ungkap Kasus Penyelundupan Solar Ilegal, Dua Tersangka Diamankan - Indometro Media

Polres PALI Ungkap Kasus Penyelundupan Solar Ilegal, Dua Tersangka Diamankan


 INDOMETRO.ID


PALI (SUMSEL) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal jenis solar olahan, Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas PALI-Musi Banyuasin, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyatakan pengungkapan ini mendukung program 100 hari Presiden ASTACITA dalam pemberantasan penyelundupan. “Penyelundupan BBM merugikan negara secara ekonomi dan distribusi energi. Kami berkomitmen memberantas tindakan ini,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).


Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menjelaskan, dua tersangka, Syamsul Bahri (39) dan Ardi Borden (44), diamankan bersama barang bukti berupa satu mobil Isuzu Traga, dua baby tank, empat drum plastik, dan 12 jeriken berisi solar olahan. Solar ilegal dibeli dari Desa Ulak Paceh, Muba, untuk dijual di Gelumbang, Muara Enim.


Penyelundupan ini dinilai berdampak buruk pada distribusi energi nasional. “Kami akan melanjutkan penyidikan dan melibatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa,” pungkas AKP Nasron.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Polres PALI Ungkap Kasus Penyelundupan Solar Ilegal, Dua Tersangka Diamankan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?