Reduce bounce ratesindo Polres Merangin Amankan 1 Orang, Terduga Pelaku Penadah Emas Hasil PETI - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Merangin Amankan 1 Orang, Terduga Pelaku Penadah Emas Hasil PETI

 


Indometro. Id// Merangin - Polres Merangin berhasil menangkap salah satu diduga penadah emas Hasil Dari Penabangan Emas Tampa Izin (PETI)  di kelurahan kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Senin 12/11/2024. 

Press release yang di lakukan di depan gedung utama polres merangin yang di hadiri oleh Waka Polres " Hendra MW", serta di dampingi oleh beberapa perwira tinggi di antaranya Kepala Bagian Operasi Sat Reskrim "Supranata", Kanit Tipiter "Boby" serta beberapa perwira lainya. 

Pada hari Rabu, 06 Nov 2024, sekitar pukul 07:00 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Mendapat Informasi bahwa ada satu (1) orang laki-laki berinisial "S" yang akan melakukan transasi jual beli meneral emas hasil dari Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tabir Barat, Dan Kecamatan Tabir Ulu.

Setelah mendapat informasi yang akurat sehubungan dengan keberadaan pelaku, personil polres Merangin langsung menuju ke tempat tinggal pelaku di sebuah rumah Kos-Kosan dan langsung menemukan pelaku, polres berhasil mengamankan diduga pelaku serta mengamakan alat bukti.

Tindak pidana yang di sangkakan terhadap diduga pelaku setiap orang yang menampung, manfaatkan, melakukan Pengolahan dan /atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkuta, penjualan meneral dan/atau batubara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin  lainya" Sebagai mana di maksud dalam pasal 161 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Meneral dan batubara.

Barang Bukti yang dapat di amankan oleh personil polres merangin di rumas kos-kosan yang di tempati diduga pelaku di antara:

1. 1 plastik bening berisikan emas udai berbentuk serbuk dengan berat 92,51 Gram.
2. 3 ( Tiga) Lembah Nota Jual Beli Emas.
3. 2 ( Dua) lembas kertas catatan jual beli emas.
4. 1 ( satu) unit Handphone IpHone 11 Plus.
5. 1 ( satu) Mangkuk Plastik Kecil Warna Biru.
6. 1 (Satu) lembah kertas yangdigunakan untukembungkus emas.

Ancaman terhadap diduga pelaku Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, ( Seratus Milyar Rupiah)

Posting Komentar untuk "Polres Merangin Amankan 1 Orang, Terduga Pelaku Penadah Emas Hasil PETI"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan