Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Lampung meminta ketegasan kepada BAWASLU DAN KPU kota metro mengenai penegakan UU pilkada kota metro

Lampung – Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Lampung, DODY ANDRIYADI menyoroti, permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman  (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dody, menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Senen(11/11 /2024).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
“Kami, Organisasi yang bergerak dibidang sosial kontrol dan mempunyai slogan "TEGAS DAN BERANI", meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan secara tegak lurus tanpa memihak” ujar Dody yang juga selaku Ketua DPD ORMAS BIDIK PROVINSI LAMPUNG.

Pemkot Metro Raih Opini WTP dari BPK Lampung Kedelapan Kalinya
Pemkot Metro Raih Opini WTP dari BPK Lampung Kedelapan Kalinya
Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,”.

Dengan adanya pernyataan ini,  DPD ORMAS BIDIK Prov. Lampung  berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)








Posting Komentar untuk "Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Lampung meminta ketegasan kepada BAWASLU DAN KPU kota metro mengenai penegakan UU pilkada kota metro"