-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Biadab Pelaku Pembunuhan Pengusaha Tembaga Ditangkap Ternyata Teman Sendiri, Ini Tampangnya !!!

    Minggu, 05 Mei 2024, Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-05T13:46:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Boyolali,  Indometro, id | Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Poda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya, Kebonso Rt. 02 RW 03, Pulisen, Boyolali.

    Korban ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah. Kejadian diketahui ketika rekan korban SPR (38) yang sebelumnya menghubungi korban tapi tidak di respon selanjutnya mendatangi rumahnya. Sesampainya di rumahnya melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk kedalam rumah. Pada saat masuk kedalam rumah di teras rumah sudah ada bercak darah dan  terlihat dari luar bahwa korbansudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

    Setelah mendapat laporan dengan sigap dan cepat pihak kepolisian melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di Rs. Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.

    Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2X24 sebelum otopsi. Penyebab kematian adalah  kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat. pembunuhan dilakukan pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 Wib dan Mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 Wib.

    Kapolres Boyolali AKBP Petrus  Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian pembunuhan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap.

    Pada hari Sabtu (4/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku IR Alias  IB (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh team Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

    “Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo” Jelas Petrus

    Kapolres menjelaskan, pelaku IR Alias IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Ds. Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen mengaku melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu  menyiapkan sabit sebelum pelaku datang kerumah korban.

    “Pelaku IR Alias IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban,Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit” Jelasnya.


    Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) Unit SPM Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah),  1 (satu) Buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 (satu) buah jam merk COROS warna hitam gold.

    Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

    Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib demi keamanan bersama.

    (Sumber : Humas Polres Boyolali)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini