-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Ayah Diamankan Polisi di Bener Meriah

    Yan Hasmadi
    Senin, 22 April 2024, April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T11:00:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Photo.Dok.Ist//Konfresi Pers, Polres Bener Meriah Amankan AL (26) Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

    REDELONG || Indometro.id -  Sungguh tidak terpuji perbuatan seorang ayah yang berinisial AI, (26)  warga kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah atas perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur dan telah di amankan Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban pemerkosaan tersebut taklain adalah anak tiri pelaku.


    Saat dikonfirmasi Indometro.id Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K pada kegiatan konferensi pers pada hari Senin tanggal 22 April 2024 mengatakan, Polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan  Polisi Nomor : LP/B/ 11 / II / 2024 /Polda Aceh/ Polres Bener Meriah, Tanggal 03 Februari 2024.


    "Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan didalam kamar rumah milik pelaku saat itu hanya ada pelaku dan korban yang berada didalam rumah tersebut sedangkan ibu korban sedang bekerja" kata Nanang 


    Pemerkosaan tersebut pertama kali di ketahui oleh ibu korban, saat ibu korban pulang bekerja sang ibu mendapati anaknya sedang menangis kesakitan dan korban menceritakan peristiwa yang di alami, lalu ibu korban membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan perawatan.


    Nanang menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.


    Jika terbukti bersalah pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (Hd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini