-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Wajib Pajak di Samsat

    Redaksi
    Senin, 29 April 2024, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T05:39:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



     

    Tebing Tinggi, Indometro.id -


    Sebagai bentuk memberikan kepuasan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Tebing Tinggi yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi terus bertransformasi memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak (WP).

     

    Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita, Senin (29/4/2024) mengatakan dalam melayani Wajib Pajak, pihaknya selalu memberikan pelayanan yang humanis dan bertanggung jawab serta memfokuskan pelayanan pada pemenuhan kepuasan wajib pajak yang diharapkan secara keseluruhan mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik sehingga pelayanan prima kepada wajib pajak dapat terwujud.


    "Kami juga mewajibkan petugas untuk memberikan pelayanan prima pada loket cek fisik kendaraan bermotor (Ranmor) Samsat, hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya protes atau komplain dari masyarakat serta memberantas terjadinya pemalsuan identitas kendaraaan, khususnya dalam mengidentifikasi ranmor, baik yang mau daftar baru, perpanjangan 5 tahun maupun ganti pemilik,” paparnya.


    Selain itu, personel Satlantas juga ditekankan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat memberikan persyaratan dan prosedur yang tidak berbelit-belit sesuai ketentuan dengan tidak menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat.


    Satlantas Polres Tebing Tinggi melalui Sansat juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam perpanjangan STNK dan administrasi lainnya.


    "Ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pelayanan," ungkap Kasat Lantas. 


    Untuk proses pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK dan Plat Nomor yang habis masa berlakunya dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN. Pada Pajak 5 Tahunan ada proses cek fisik kendaraan yang mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor UPT Samsat Tebing Tinggi. 


    Sebagai persyaratan, masyarakat diminta membawa BPKB Asli/ Fotocopi, STNK asli, KTP Asli/Fotocopi dan kendaraan yang  dihadirkan untuk cek fisik.


    "Dalam hal ini masyarakat bisa mengurus langsung tanpa melalui calo guna menghindari pungutan liar ataupun pembengkakan biaya yang tidak sesuai aturan," sebutnya. 


    Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi kendaraan roda 2 atau 3 baru per-penerbitan sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk perpanjangan STNK per-penerbitan 5 tahun sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda 4 keatas dikenakan biaya pengurusan STNK baru sebesar Rp 200 ribu dan perpanjangan Rp 200 ribu.


    "Bagi masyarakat yang kurang paham dapat menghubungi Call Center 110 dan WA Polres Tebing Tinggi melalui nomor 081260664044 dan  081361785316," ujar Kasat Lantas.


    Sementara itu, salah seorang masyarakat Fitri (38) saat ditemui di Kantor UPT Samsat Tebing Tinggi Jalan Imam Bonjol mengatakan dirinya merasa puas atas pelayanan yang diberikan petugas Samsat ketika melakukan pergantian STNK dan pembayaran pajak kendaraan miliknya.


    "Setiap tahun saya langsung mengurus pembayaran pajak kendaraan tanpa melalui calo, prosedur pembayaran sesuai mekanisme dan aturan yang ada," pungkasnya. 




    (IY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini