-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Di Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir

    Muhammad Rio
    Selasa, 16 April 2024, April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-16T09:25:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    (Teks Phto : Pelaku FF alias Fera (34) warga Dusun Satu Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir)


    Indometro.id-Labuhanbatu


    Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang laki-laki pengedar narkoba berinisial FF alias Fera (34) warga Dusun Satu Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

    Selasa,(09/4/2024).


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau,S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH Senin,(15/4/2024)

    menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP.Samosir.S.sos beserta anggotanya pada Selasa 09 April 2024 sekira pukul 04:00 wib berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial FF alias Fera di Dusun Satu Sei Sakat, Kecamatan Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


    Lanjut Kasi Humas,pelaku FF alias Fera pada saat ditangkap berada di rumahnya Dusun Satu Sei Sakat kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 01 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,69 gram bruto,01 unit handphone merk Vivo Y21 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500.000, merupakan uang hasil penjualan sabu, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.


    Kemudian kata Kasi Humas, dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DS.Samosir S.sos,mengatakan bahwa pelaku FF alias Fera merupakan residivis kasus yang sama dengan masa hukuman 3,5 tahun dan baru bebas menjalani hukuman bulan Juni 2023 yang lalu.


    Kapolsek Panai Hilir AKP HM.Sibarani,SH mengatakan bahwa pelaku FF alias Fera telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


    Sementara,Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman,SH membenarkan penangkapan tersebut, kemudian kata Kasat pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu,pelaku dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.



    (Rio/Indometro.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini